Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PER tanggal 1 Juli 2020 seluruh pemegang kartu kredit harus menggunakan personal identification number (PIN) saat bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit. Dengan berlakunya kebijakan Bank Indonesia, para pemegang kartu kredit tak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentikasi transaksi kartu kredit.
Namun ternyata hasil survei terbaru yang menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui mandat Bank Indonesia yang mewajibkan bahwa
Visa, perusahaan pembayaran digital, mengungkap hasil survei terbaru yang menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui mandat Bank Indonesia yang mewajibkan bahwa per tanggal 1 Juli 2020.
Berdasarkan hasil survei tersebut, lebih dari setengah atau 52% masyarakat Indonesia belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Selain itu, satu dari empat responden yang memegang satu atau beberapa kartu kredit masih belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya.
Beberapa alasan utama adalah pemegang kartu kredit tidak sempat mengaktifkan PIN dan lebih memilih otentikasi tanda tangan saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Riko Abdurrahman, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, mengatakan bahwa hasil survei menyoroti pentingnya lebih banyak konsumen mengetahui kebijakan tersebut dan langsung mengaktifkan PIN pada kartu kreditnya.
“Otorisasi melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi. Visa sepenuhnya mendukung kebijakan ini dan secara aktif berkomunikasi dengan bank-bank mitra dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memastikan kebijakan penggunaan PIN pada kartu kredit tersampaikan dengan baik kepada seluruh pemegang kartu Visa,” kata Riko.
Bebeberapa temuan utama dalam survei yaitu pertama, responden yang mengetahui tentang kebijakan dari Bank Indonesia itu menyatakan mereka mendapatkan informasi mengenai pemberlakuan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit dari bank (40%), media sosial (36%), internet (33%), dan berita (32%).
Kedua, dari semua pemegang kartu kredit yang disurvei, 74% telah mengaktifkan PIN untuk semua kartu kredit yang dimiliki. Ketiga, dari semua pemegang kartu kredit, 63% menggunakan PIN untuk otentikasi transaksi kartu kredit, 25% mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan, dan 11% hanya menggunakan tanda tangan saja.
Keempat, alasan utama untuk tidak mengaktifkan PIN yaitu tidak sempat mengaktifkan (42%), lebih memilih menggunakan tanda tangan (30%), PIN tidak diperlukan (27%), dan tidak tahu cara mengaktifkan (14%).
Steve Marta, Executive Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan,“Industri sedang bersiap-siap mengubah cara bertransaksi menggunakan kartu kredit."
"Per tanggal 1 Juli 2020, semua kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia akan diwajibkan menggunakan PIN saat bertransaksi secara tatap muka di Indonesia. Kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal kurang dari satu juta rupiah,” jelas Steve Marta.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa perpindahan otentikasi dari tanda tangan ke PIN berjalan dengan lancar. Penggunaan PIN tak hanya meningkatkan keamanan saat bertransaksi, tetapi juga membangun rasa percaya diri saat membayar menggunakan kartu kredit. AKKI mengapresiasi kerja sama dan inisiatif baik Visa dalam membantu perpindahan ini,” lanjut Steve.
Semua pemegang kartu perlu memahami bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan otentikasi PIN akan otomatis ditolak oleh sistem pembayaran di merchant.
Oleh karena itu, Visa berkolaborasi dengan regulator, bank-bank mitra, dan AKKI dalam meningkatkan pemahaman pemegang kartu mengenai pemberlakuan kebijakan ini dan mendorong aktivasi PIN dalam beberapa bulan ke depan, demi memastikan keamanan, kelancaran, dan kepatuhan terkait penggunaan kartu kredit. (RO/OL-09)
Capaian itu menegaskan validasi atas komitmen perusahaan dalam mengedepankan keterbukaan informasi di era digital serta peran kepercayaan para pengguna setia.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved