Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perangi Dampak Korona, Indonesia Relaksasi Penyerahan SKA

M Ilham Ramadhan
18/2/2020 20:08
Perangi Dampak Korona, Indonesia Relaksasi Penyerahan SKA
VIRUS CORONA SEBABKAN EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA-TIONGKOK MENURUN(MI/Andri Widiyanto )

Pemerintah sepakat memberikan relaksasi penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E untuk menghindari kendala administrasi pengiriman barang dari Tiongkok.

Itu merupakan respon dari dampak virus korona yang berdampak pada tarif preferensi ASEAN-China FTA.

SKA Form E merupakan syarat klaim tarif preferensi yang sesuai dengan ketentuan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat, menyatakan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat yang dilakukan bersama dengan pemerintah pada Senin (17/2).

"Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/2).

Ia menambahkan, untuk menikmati relaksasi itu barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang. Selain itu penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan kopian SKA Form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA.

Ketentuan penyerahan itu, kata Syarif, diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017. "Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020," jelasnya.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian meliputi barang impor tidak sesuai ketentuan asal barang, importir tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan tepat waktu dan hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Bila itu terjadi, DJBC akan melakukan penagihan kekuarangan bea masuk yang merujuk pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU 17/2006. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya