Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Pemerintah sepakat memberikan relaksasi penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E untuk menghindari kendala administrasi pengiriman barang dari Tiongkok.
Itu merupakan respon dari dampak virus korona yang berdampak pada tarif preferensi ASEAN-China FTA.
SKA Form E merupakan syarat klaim tarif preferensi yang sesuai dengan ketentuan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat, menyatakan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat yang dilakukan bersama dengan pemerintah pada Senin (17/2).
"Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/2).
Ia menambahkan, untuk menikmati relaksasi itu barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang. Selain itu penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan kopian SKA Form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA.
Ketentuan penyerahan itu, kata Syarif, diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017. "Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020," jelasnya.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian meliputi barang impor tidak sesuai ketentuan asal barang, importir tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan tepat waktu dan hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.
Bila itu terjadi, DJBC akan melakukan penagihan kekuarangan bea masuk yang merujuk pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU 17/2006. (Mir/E-1)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
API memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas upaya diplomatik yang berhasil membuka peluang ekspor lebih luas.
Pemerintahan Trump selidiki kebijakan dagang Brasil terkait perdagangan digital, tarif preferensial, dan intervensi hukum yang merugikan perusahaan AS.
Dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara hendak dijual tersangka berinisial CNAB seharga Rp 8,5 juta.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved