Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Pemerintah sepakat memberikan relaksasi penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E untuk menghindari kendala administrasi pengiriman barang dari Tiongkok.
Itu merupakan respon dari dampak virus korona yang berdampak pada tarif preferensi ASEAN-China FTA.
SKA Form E merupakan syarat klaim tarif preferensi yang sesuai dengan ketentuan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat, menyatakan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat yang dilakukan bersama dengan pemerintah pada Senin (17/2).
"Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/2).
Ia menambahkan, untuk menikmati relaksasi itu barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang. Selain itu penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan kopian SKA Form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA.
Ketentuan penyerahan itu, kata Syarif, diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017. "Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020," jelasnya.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian meliputi barang impor tidak sesuai ketentuan asal barang, importir tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan tepat waktu dan hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.
Bila itu terjadi, DJBC akan melakukan penagihan kekuarangan bea masuk yang merujuk pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU 17/2006. (Mir/E-1)
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved