Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Omnibus Law Pajak Kikis Penerimaan PPh Rp80 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/2/2020 19:42
Omnibus Law Pajak Kikis Penerimaan PPh Rp80 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo(Antara/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH telah merancang berbagai kajian pemberian insentif pajak untuk menarik investasi di Indonesia. Berbagai insentif itu diberikan melalui Tax Holiday, Tax Allowance, Super Deduction, dan berbagai penurunan tarif pajak lainnya.

Berbagai kebijakan itu diberikan pemerintah melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Perpajakan dengan pendekatan omnibus law, salah satunya ialah penurunan tarif pajak penghasilan badan yang diturunkan secara bertahap.

Semula tarif PPh badan sebesar 25%, dan dalam RUU perpajakan diubah bertahap menjadi 22% pada 2021 dan 2022 serta 20% pada 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keungan Suryo Utomo menuturkan, dari penurunan tarif PPh badan itu, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak hingga Rp80 triliun bila RUU itu disahkan menjadi UU.

Baca juga : Dilibatkan Bahas Omnibus Law, Buruh Apresiasi Pemerintah

"Kalau potong tarif ya jadi esensinya tarif turun tapi bisa dimanfaatakan untuk pertumbuhan ekonomi. Lalu uang pajaknya muter lagi ke eknomi. Tapi sekitar Rp80-an triliun lah untuk PPh estimasi turunnya karena tarif turun," ujar Suryo dalam diskusi bersama pewarta di kantornya, Selasa (11/2).

Kendati demikian, ia meyakini melalui RUU itu pula pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat dari masuknya investasi. Berbagai aturan yang dimuat dalam RUU itu dinilai bersahabat bagi pelaku usaha.

Ia juga berharap agar proses pembahasan RUU Perpajakan itu dapat segera dituntaskan oleh DPR. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya