Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI masih misterius.
Para pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah menghendaki RUU "Sapu Jagat" itu dibahas secara terbuka dan jangan asal selesai, namun menyisakan masalah hingga ada pihak yang dirugikan.
Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Nikson Nababan, mengatakan pemerintah pusat sebaiknya melibatkan kepala daerah dalam penyusunan
RUU Omnibus Law Perpajakan.
"Kepala daerah harus dilibatkan, terlebih lagi bila kebijakan Pemerintah Pusat berdampak kepada pendapatan daerah," katanya saat dihubungi Senin (10/2).
Nikson mengatakan hal itu untuk menanggapi draf RUU Omnibus Perpajakan yang menyatakan, pemerintah pusat akan mengatur pajak daerah secara nasional dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang menghambat kemudahan berusaha.
Baca juga : Ke Pengusaha Australia, Jokowi Paparkan Omnibus Law & Investasi
"Pusat jangan terlalu curigalah kepada daerah. Di era keterbukaan seperti saat ini, kita pun nggak berani lagi macam-macam, apalagi menjadi raja-raja kecil seperti dulu" ujarnya.
Pihaknya pun, kata dia, tak ingin perda yang dibuatnya membuat investor lari dari daerahnya.
"Mekanisme kontrol selama ini terkait perda melalui gubernur dan mendagri sudah cukup baik," tegasnya.
Menurutnya, kewenangan daerah tingkat dua sudah dipreteli oleh pusat, seperti izin gangguan dan izin terminal.
"Coba lihat Terminal Tarutung sebelumnya hingga 2017 dikelola oleh Pemkab, tapi sekarang setelah dikelola oleh pusat, apakah lebih baik kan tidak. Bahkan, aspal nya pun berlubang-lubang," jelasnya.
Baca juga : Buruh Nilai Pembahasan Omnibus Law Kurang Transparan
Nikson mengapresiasi jika Omnibus Law Perpajakan bisa berdampak positif bagi semua pihak. Karena itu, kata dia, RUU tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan omnibus law perpajakan untuk mengatasi tumpang tindih aturan atau fasilitas perpajakan. Pasalnya selama ini, hal itu dianggap memberatkan investor.
Dua Omnibus Law lainnya adalah cipta lapangan kerja dan pemindahan ibu kota. (OL-7).
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved