Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI masih misterius.
Para pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah menghendaki RUU "Sapu Jagat" itu dibahas secara terbuka dan jangan asal selesai, namun menyisakan masalah hingga ada pihak yang dirugikan.
Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Nikson Nababan, mengatakan pemerintah pusat sebaiknya melibatkan kepala daerah dalam penyusunan
RUU Omnibus Law Perpajakan.
"Kepala daerah harus dilibatkan, terlebih lagi bila kebijakan Pemerintah Pusat berdampak kepada pendapatan daerah," katanya saat dihubungi Senin (10/2).
Nikson mengatakan hal itu untuk menanggapi draf RUU Omnibus Perpajakan yang menyatakan, pemerintah pusat akan mengatur pajak daerah secara nasional dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang menghambat kemudahan berusaha.
Baca juga : Ke Pengusaha Australia, Jokowi Paparkan Omnibus Law & Investasi
"Pusat jangan terlalu curigalah kepada daerah. Di era keterbukaan seperti saat ini, kita pun nggak berani lagi macam-macam, apalagi menjadi raja-raja kecil seperti dulu" ujarnya.
Pihaknya pun, kata dia, tak ingin perda yang dibuatnya membuat investor lari dari daerahnya.
"Mekanisme kontrol selama ini terkait perda melalui gubernur dan mendagri sudah cukup baik," tegasnya.
Menurutnya, kewenangan daerah tingkat dua sudah dipreteli oleh pusat, seperti izin gangguan dan izin terminal.
"Coba lihat Terminal Tarutung sebelumnya hingga 2017 dikelola oleh Pemkab, tapi sekarang setelah dikelola oleh pusat, apakah lebih baik kan tidak. Bahkan, aspal nya pun berlubang-lubang," jelasnya.
Baca juga : Buruh Nilai Pembahasan Omnibus Law Kurang Transparan
Nikson mengapresiasi jika Omnibus Law Perpajakan bisa berdampak positif bagi semua pihak. Karena itu, kata dia, RUU tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan omnibus law perpajakan untuk mengatasi tumpang tindih aturan atau fasilitas perpajakan. Pasalnya selama ini, hal itu dianggap memberatkan investor.
Dua Omnibus Law lainnya adalah cipta lapangan kerja dan pemindahan ibu kota. (OL-7).
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved