Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi membantah adanya rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan tugasnya kepada Bank Indonesia (BI).
Menurutnya sampai saat ini Komisi XI DPR RI hanya membahas mengenai perbaikan dan peningkatan kualitas kerja OJK.
"Kalau soal itu (pemindahan) belum ada, kan butuh kajian yang panjang juga dan Indef juga mengatakan apakah itu solusi, apakah akan menimbulkan problem baru. Karena kita juga harus bekerja dalam koridor perekonomian nasional. Stabilitas ekonomi investasi dan lainnya," ungkapnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Lebih lanjut, Fathan menambahkan bahwa desakan pembubaran OJK merupakan respon publik dari situasi gagal bayar polis asuransi yang tengah hangat diperbincangkan. Namun, untuk menuju ke arah sana diperlukan kajian yang mendalam.
Selain itu, OJK juga dinilai memliki kinerja yang positif dibalik kasus gagal bayar polis asuransi ini. Menurut Fathan kinerja positif itu berkaitan dengan sektor perbankan.
OJK Optimistis Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
"Perbankan belum ada (masalah) yang seperti asuransi. Perbankan baik-baik saja kecuali Bank Muamalat, dan yang kita ketahui itu terjadi financial crosser untuk investor. Saat ini yang kita kritisi kan di dunia insurance multifinance dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank)," lanjut Fathan.
Sampai saat ini, lanjut Fathan, belum ada keputusan untuk memberikan sanksi kepada OJK. Komisi XI DPR masih menunggu kepastian dari Jaksa Agung.
"Saya kira kita tunggu hasil mereka. Karena kita gak boleh menghakimi, proses hukum itu berlaku. Beberapa industri juga sudah dipanggil dimana letak lubang, kelemahan selama ini. Tapi reformasi tetap kita desak terus supaya mereka serius tidak ada lagi main main, tidak ada lagi suasana santai dan semua ini berlangsung cepat," pungkasnya. (E-1)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved