BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih Lindungi Pekerja Konstruksi

Mediaindonesia.com
16/1/2020 14:00
BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih Lindungi Pekerja Konstruksi
BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih melakukan sosialisasi mengenai program jaminan konstruksi (Jakon) kepada puluhan perusahaan.(Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih melakukan sosialisasi mengenai program jaminan konstruksi (Jakon) kepada puluhan perusahaan sektor jasa konstruksi di Restoran Harum Manis, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K menjelaskan pentingnya perlindungan para pekerja konstruksi di bawah tanggung jawab pihak perusahaan yang mempekerjakannya..

“Semua proyek, baik proyek yang didanai APBN, APBD, proyek pemerintah lainnya, proyek swasta, proyek perorangan, proyek renovasi, proyek pembangunan perumahan dan semua proyek yg berkaitan dgn ketenagakerjaan wajib didaftarkan dan dilindungi BP Jamsostek,” kata Tonny.

“Program ini sangat penting untuk perlindungan para pekerja Bapak dan Ibu semua di sektor jasa konstruksi. Banyak contoh seperti kasus pekerja pembangunan jalan Tol Becakayu, pembangunan di proyek TIM, termasuk pembangunan proyek jalur double track kereta api di mana para pekerja proyek yang mengalami kecelakaan aman karena terlindungi program Jakon dari BP Jamsostek,” terang Tonny.

Dalam kesempatan yang sama, Tonny menyampaikan berbagai macam manfaat yang dapat diterima para pekerja proyek dengan perlindungan program Jakon dari BP Jamsostek.

“Manfaatnya banyak mulai dari pengobatan unlimited, santunan bila pekerja meninggal dunia, beasiswa untuk anak pekerja hingga layanan home care. Layanan home care ini berupa perawatan di rumah serta pemeriksaan diagnostik untuk peserta yang terbukti mengalami penyakit akibat kerja sehingga tidak mungkin dibawa ke rumah sakit. Total manfaat home care hingga Rp20 juta,” jelas Tonny.

Program Jaminan Konstruksi (Jakon) dari BP Jamsostek meliputi dua program perlindungan kepada para pekerja proyek konstruksi.

Adapun dua program perlindungan itu berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang merupakan risiko yang amat tinggi dapat terjadi dalam proyek-proyek pembangunan baik pembangunan skala kecil maupun skala besar. (OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya