Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UMK Naik, Rumah Subsidi Terkerek

Dero Iqbal Mahendra
07/1/2020 05:20
UMK Naik, Rumah Subsidi Terkerek
PENAMBAHAN KUOTA RUMAH SUBSIDI Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2019).(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.)

Pelaksanaan FLPP diharapkan lebih tepat sasaran, semisal yang berhak mendapat subsidi beserta kriterianya.

UPAH minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di seluruh Indonesia secara rata-rata naik sebesar 8,51%. Ini berarti kenaikan upah tersebut lebih tinggi daripada inflasi 2019 yang diprediksi Bank Indonesia sekitar 3,1%.

Melihat fakta itu, Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan berharap kenaikan gaji dapat dimanfaatkan para pekerja untuk membeli rumah ketimbang untuk membayar kontrakan atau sewa kamar indekos. "Jika mau menabung, selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan dapat dijadikan uang muka (down payment/DP) untuk membeli rumah," jelas Ike dalam keterangan tertulis yang diterima, pekan lalu.

Ike menambahkan, langkah selanjutnya para pekerja disarankan mencari bank yang menawarkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) terendah untuk memudahkan pembayaran cicilan bunga. Pilihan KPR yang disubsidi pemerintah juga perlu diperhatikan karena khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Bunga KPR bersubsidi hanya 5% dengan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun. Namun, jenis KPR ini hanya bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.

Selain itu, Ike menyarankan, para pekerja dengan upah minimum itu mengutamakan jenis rumah tapak. Pasalnya, menurut data Rumah.com Property Index, harga rumah tapak pada Oktober 2019 berada pada kisaran Rp15 juta per meter persegi dan apartemen Rp24 juta per meter persegi.

"Upaya berhemat lain bagi para pekerja, yaitu memilih hunian yang dekat dengan akses transportasi umum," tuturnya. Ini akan memudahkan mobilitas mereka menuju tempat aktivitas atau kantor.

Keringanan pajak

Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, Bambang Eka Jaya, menyambut baik penaikan UMK karena akan memudahkan konsumen. Pihaknya juga berharap tetap ada kemudahan bagi para pengusaha, khususnya pegembang, dalam keringanan pajak penghasilan (PPh) dan kemudahan lain.

"Tahun 2020 akan banyak kejutan, khususnya UMK yang sedang berpolemik tentang perubahan. Jika jadi, mungkin akan mengubah kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)," tutur Bambang saat dihubungi, kemarin.

Bambang menyebutkan REI hingga akhir tahun tetap terus berdiskusi dengan pihak regulator untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi. Ia memastikan secara prinsip FLPP tetap ada meski diharapkan dalam pelaksanaannya lebih tepat sasaran, semisal yang berhak mendapat subsidi beserta kriterianya. Nanti konsumen FLPP harus terdaftar di Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep).

Menyoroti hal berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali, mengutarakan harapannya agar pada 2020 tidak terjadi lagi kekurangan kuota rumah subsidi sebagaimana terjadi pada 2019. Apersi menghitung setidaknya dibutuhkan 260 ribu rumah subsidi pada 2020 yang dapat dipenuhi dari tiga skema program pembiayaan perumahan pemerintah.

Sinergi tiga skema itu, yakni FLPP, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera). Setidaknya tahun depan minimal terdapat kuota 200 ribu unit dari FLPP, 50 ribu unit dari BP2BT, dan 10 ribu unit dari BP Tapera.

Daniel mengingatkan kepada pemerintah agar dapat menyesuaikan dana subsidi program dengan kebutuhan yang ada. Jangan sampai ketika pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah selesai membangun rumah dan siap akad, tetapi KPR oleh MBR terhambat lantaran kuota subsidi terbatas. (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya