Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memantau kepatuhan pelaporan devisa pelaku usaha melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, secara teknis, sistem tersebut akan berjalan real time selama 24 jam penuh dan mampu mengintegrasikan arus dokumen ekspor impor milik DJBC dan BI.
Dengan demikian, kedua belah pihak dapat melakukan rekonsiliasi data ekspor impor dengan transaksi devisa secara komperehensif.
Hasil rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.
"Pelaku usaha yang masuk golongan patuh tentu akan mendapat status yang Iebih tinggi dan berbagai insentif," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Bagi eksportir, insentif yang diberikan meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO).
"Eksportir yang patuh juga bisa dipertimbangkan dalam proses layanan restitusi pajak," tuturnya.
Adapun, importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif berupa jalur prioritas, mitra utama dan Authorized Economic Operator (AEO).
Sebaliknya, pengusaha yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi atau penundaan pelayanan bahkan pemblokiran.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan Simodis akan sangat bermanfaat dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang Iebih akurat dan terkini.
"Dari sisi pelapor seperti eksportir, importir dan perbankan, Simodis meningkatkan efisiensi pelaporan," ucap Destry.
Efisiensi dapat tercapai karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online.
Selain itu, sistem yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 tersebut juga akan menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat dan akurat. (Pra/OL-09)
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved