Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Negara Dirugikan Rp647,5 Miliar

M Ilham Ramadhan Avisena
19/12/2019 07:20
Negara Dirugikan Rp647,5 Miliar
Menkeu Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Idham Azis melihat mobil mewah Porche GT3RS selundupan di Terminal Peti Kemas Koja, Jakut.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

SELAMA tahun ini, negara kehilangan  potensi pajak dan bea masuk sebesar Rp647,5 miliar akibat penyelundupan 84 mobil mewah dan 2.693 motor mewah. Angka itu merupakan akumulasi dari perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan pemilik barang.

Potensi penerimaan itu ialah bea masuk di kisaran 40%-50% dari nilai barang, pajak penjualan atas barang mewah sebesar 125%, pajak penghasilan 2,5%-7,5%, dan pajak pertambahan nilai 10%.

Taksiran nilai ke-84 mobil mewah selundupan itu mencapai Rp312,92 miliar, sedangkan 2.693 motor mewah selundupan sebesar Rp10,83 miliar.

Menurut Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, pihaknya terus mendalami penyelundupan 19 mobil dan 35 motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok yang dipublikasikan Selasa (17/12).

"Setelah proses penelitian, tahap berikutnya masuk penyidikan dan penuntutan. Kendaraan yang diselundupkan PT SLK dan PT TJI dikuasai negara. Nanti pengadilan memutuskan dengan beberapa skema: dihibahkan, dilelang, dan dimusnahkan," kata Deni kepada Media Indonesia, kemarin.

PT SLK menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo yang didatangkan dari Singapura. Nilai kedua mobil mewah itu diperkirakan Rp2,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar. Tim Bea dan Cukai (BC) masih menginvestigasi kedua mobil selundupan tersebut.

Sementara itu, PT TJI menyelundupkan Mercedes-Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.

Sumber: Ditjen Bea Cukai

 

Dalam manifes tertanggal 29 Juli 2019, PT TJI melaporkan barang yang diimpor ialah front bumper assy, rear bumber, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

"Berkas perkara kasus ini (PT TJI) telah lengkap dan seorang berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Lebih lanjut Deni mengungkapkan Bea dan Cukai segera membentuk tim khusus bersama Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi penyelundupan mobil dan motor mewah di kemudian hari.

"Sesuai arahan pimpinan akan dibentuk tim khusus. Instansi yang bersinergi, yaitu BC, perhubungan, kepolisian, dan kejaksaan agar bisa menangani perkara seperti ini lebih efektif," ungkap Deni. (Mir/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya