1000 Pengemudi Bajaj Menjadi Peserta Program BP Jamsostek

Deri Dahuri
17/12/2019 14:20
1000 Pengemudi Bajaj Menjadi Peserta Program BP Jamsostek
BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta menggelar acara Perlindungan Bagi 1.000 Pengemudi Bajaj di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.(Istimewa)

BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta menggelar acara Perlindungan Bagi 1.000 Pengemudi Bajaj di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12). Acara tersebut sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Komunitas Supir Bajaj Berbahan Bakar Gas (Kobagas)

Kegiatan tersebut hasil kolaborasi  BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan Perusahaan Gas Negara selaku pembina Kobagas yang saat ini terdapat kurang lebih 13.000 anggota yang tersebar di wilayah Jakarta.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, menjelaskan tentang manfaat yang didapat jika menjadi peserta BP Jamsostek. Cotta menjelaskan tentang program BP Jamsostek dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan pensiun.

Ia mengajak para pengemudi bajaj untuk menjadi peserta BP Jamsostek. “Apalagi sebagai pengemudi bajaj di Jakarta sangat berisiko dengan kondisi jalan di Jakarta terjadi kecelakaan. Dengan kondisi tersebut, pengemudi harus memiliki perlindungan dengan menjadi peserta BP Jamsostek.”

Cotta menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta program JKK hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran hanya Rp6.800 untuk program JKM.

Ia menjelaskan bahwa iuran jauh lebih murah uang untuk beli rokok yang bisa Rp600 ribu dalam sebulan atau beli bakso bagi ibu-ibu. “Iuran BP Jamsostek lebih murah, tetapi manfaatnya sangat besar,” terangnya.      

“Tetapi jika bapak-bapak (para pengemudi bajaj) mengalami kecelakaan, biaya rumah sakit ditanggung semuanya tak perlu bayar sepeser pun sampai sembuh. Dengan revisi PP 44 tahun 2015 menjadi PP 82 Tahun 2019, santunan kematian peserta untuk ahli warisnya naik menjadi Rp42 juta,” ujar Cotta.      

Kepada wartawan, Cotta menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan perlindungan secara menyeluruh kepada tenaga kerja (universal coverage) serta mendukung program agressive growth yang telah dicanangkan pada 2019.

Terkait dengan PP 82 Tahun 2019, Cotta memaparkan BP Jamsostek meningkatkan  manfaat hampir dua kali lipat yang diterima peserta program BP Jamsostek.

“Satunan kematian itu Rp 24 juta kini dinaikkan menjadi Rp 42 juta, selanjutnya ada beasiswa dari 1 anak menjadi 2 anak dari pendidikan tingkat SD sampai jenjang kuliah dan peningkatan-peningkatan manfaat lainnya,” ucap Cotta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto mengatakan BP Jamsostek yang melindungi para pekerja termasuk para pengemudi bajaj adalah bentuk kehadiran negara untuk para pekerja.

Khadik juga mengajak para pengemudi bajaj untuk menjadi peserta BP Jamsostek yang sangat jelas manfaatnya. “Semua pengemudi bajaj yang tergabung dalam Kobagas menjadi peserta program BP Jamsostek.”  

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih, Tonny WK mengatakan,”Saat ini terdapat kurang lebih 13 ribu anggota Kobagas di Jakarta dan yang sudah terlindungi program BP Jamsostek  Jakarta Kebon Sirih sebanyak 1.000 pengemudi.” .

Tonny berharap dengan mendaftarnya anggota Kobagas menjadi peserta BP Jamsostek, seluruh perusahaan transportasi di wilayah Jakarta untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek agar mendapat perlindungan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya