Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS gagal bayar dua perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mengindikasikan perlunya pembentukan lembaga penjamin polis. Selain untuk menjamin para pemegang polis dari risiko gagal bayar perusahaan, lembaga penjamin polis dibutuhkan untuk perbaikan kualitas pengawasan.
"Kita memang membutuhkan keseimbangan lembaga-lembaga keuangan. Kita perlu mendorong tumbuhnya industri asuransi dan lembaga pensiun serta lembaga keuangan lainnya seperti modal ventura," kata Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (1/12).
Menurutnya, untuk mendorong berkembangnya lembaga keuangan non-bank khususnya asuransi, yang utama dibutuhkan adalah perbaikan kualitas pengawasan, peningkatan literasii, dan memperbesar pasar asuransi.
"Melengkapi itu semua kita memerlukan lembaga penjamin lembaga-lembaga keuangan non-bank termasuk asuransi," pungkasnya.
Sebelumnya, perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 terbelit masalah kekurangan permodalan dan likuiditas. Permasalahan ini juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pekan lalu. (OL-8)
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved