Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kini, Pelaku Usaha Bisa Lapor dan Daftar Barang melalui Daring

Hilda Julaika
19/11/2019 12:20
Kini, Pelaku Usaha Bisa Lapor dan Daftar Barang melalui Daring
Dirjen PKTN Veri Anggrijono .(Dok. Kemendag)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan sistem daring bernama Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN) untuk pelaporan dan pendaftaran barang impor dan produksi dalam negeri.

Nantinya, para pelaku usaha dan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) tidak perlu mendatangi langsung kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan dan pengecekan nomor pendaftaran barang (NPB) bagi produk impor dan nomor registrasi produk (NRP) untuk produk dalam negeri yang telah diberlakukan SNI secara wajib.

"Per 1 Desember nanti Dirjen PKTN menyiapkan sistem pelaporan pendaftaran secara online. Jadi yang selama ini pelaku usaha harus ke Jakarta dari berbagai daerah untuk mendaftar, nanti bisa melakukannya secara online," kata Veri, Selasa (19/11).

Baca juga: Pelaku Usaha Mikro Butuh Pendamping Hadapi Era Digitalisasi UMKM

Setelah ada sistem ini, sambung Veri, pelaku usaha dan LPK hanya perlu masuk ke sistem dengan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk barang impor maupun barang produksi dalam negeri. Kemendag pun akan dimudahkan untuk menelusuri sirkulasi barang melalui sistem ini. Termasuk memastikan asal produksi dan impor barang tersebut.

Sementara itu, Veri mengklaim proses pelaporan dan pendaftaran akan menghabiskan waktu maksimal 3 hari. Meskipun, sebelumnya juga memerlukan waktu 3 hari untuk proses pendaftaran. Namun, dengan sistem online, akses dimudahkan menggunakan teknologi.

"Ya maksimal 3 hari dan ini kan secara online. Jadi ini mencoba memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Istilahnya kami maksimalkan itu paling lama 3 hari. Kalau Presiden minta 5 menit ya kami usahakan juga," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya