Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur melalui PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (GB). Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.
Melalui PMK 155/PMK.04/2019, Kemekeu telah mengganti PMK 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. Penggantian tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kemudahan berusaha bagi pengguna fasilitas GB, pengembangan fungsi fasilitas GB, dan Optimalisasi pengawasan barang di GB.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menggungkapkan,"Kemudahan berusaha yang diberikan kepada pengguna fasilitas Gudang Berikat berupaya untuk mempercepat dan mempermudah perizinan dan mempermudah perusahaan dalam melaksanakan operasional usaha."
"Perizinan dipermudah dan dipercepat dengan cara sinkronisasi peraturan terkait perizinan, sedangkan operasional usaha dipermudah dengan cara penambahan masa timbun, simplifikasi dokumen, perlakuan tertentu, dan pengaturan terkait GB Mandiri,” ujar Syarif.
Selain itu, PMK 155/PMK.04/2019 juga beradaptasi dengan perkembangan proses bisnis industri dengan melakukan pengembangan fungsi fasilitas, antara lain penambahan jenis barang yang mendapatkan fasilitas, yaitu barang untuk keperluan pengusahaan dan penyelenggaraan di Gudang Berikat, serta pengaturan tentang GB One on One, returnable package, dan perusakan barang di Gudang Berikat.
Dengan banyaknya kemudahan dan pengembangan yang diberikan, PMK 155/PMK.04/2019 juga mengamanatkan pola pengawasan yang efisien dengan manajemen risiko, sehingga fasilitas yang diberikat tepat sasaran.
“Pengaturan terkait pengawasan antara lain penegasan terkait stripping, penegasan terkait tanggung jawab pengusaha GB, pemisahan tempat timbun dan pemeriksaan, serta pengaturan terkait monitoring dan evaluasi di Gudang Berikat,” tambah Syarif.
Dengan adanya pengaturan-pengaturan baru di PMK 155/PMK.04/2019 yang mempertimbangkan kemudahan berusaha, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan diharapkan Gudang Berikat mampu menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga dengan peningkatan daya saing tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan ekspor nasional. (OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved