Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur melalui PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (GB). Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.
Melalui PMK 155/PMK.04/2019, Kemekeu telah mengganti PMK 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. Penggantian tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kemudahan berusaha bagi pengguna fasilitas GB, pengembangan fungsi fasilitas GB, dan Optimalisasi pengawasan barang di GB.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menggungkapkan,"Kemudahan berusaha yang diberikan kepada pengguna fasilitas Gudang Berikat berupaya untuk mempercepat dan mempermudah perizinan dan mempermudah perusahaan dalam melaksanakan operasional usaha."
"Perizinan dipermudah dan dipercepat dengan cara sinkronisasi peraturan terkait perizinan, sedangkan operasional usaha dipermudah dengan cara penambahan masa timbun, simplifikasi dokumen, perlakuan tertentu, dan pengaturan terkait GB Mandiri,” ujar Syarif.
Selain itu, PMK 155/PMK.04/2019 juga beradaptasi dengan perkembangan proses bisnis industri dengan melakukan pengembangan fungsi fasilitas, antara lain penambahan jenis barang yang mendapatkan fasilitas, yaitu barang untuk keperluan pengusahaan dan penyelenggaraan di Gudang Berikat, serta pengaturan tentang GB One on One, returnable package, dan perusakan barang di Gudang Berikat.
Dengan banyaknya kemudahan dan pengembangan yang diberikan, PMK 155/PMK.04/2019 juga mengamanatkan pola pengawasan yang efisien dengan manajemen risiko, sehingga fasilitas yang diberikat tepat sasaran.
“Pengaturan terkait pengawasan antara lain penegasan terkait stripping, penegasan terkait tanggung jawab pengusaha GB, pemisahan tempat timbun dan pemeriksaan, serta pengaturan terkait monitoring dan evaluasi di Gudang Berikat,” tambah Syarif.
Dengan adanya pengaturan-pengaturan baru di PMK 155/PMK.04/2019 yang mempertimbangkan kemudahan berusaha, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan diharapkan Gudang Berikat mampu menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga dengan peningkatan daya saing tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan ekspor nasional. (OL-09)
JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved