Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk melakukan impor garam ialah suatu keterpaksaan. Oleh karenanya ia mengaku tidak melulu akan mengutamakan impor garam ke depannya.
"Pada akhirnya impor itu suatau keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau ini sudah produksi harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa. Ada semangat tadi impor itu dilakukan kalau terpaksa," ujar Edhy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Untuk menghindari impor, Edhy menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan meningkatkan kualitas dan kuantitas garam petani Indonesia.
Dari 7 ribu hektare lahan garam yang ada, imbuh Edhy, telah menghasilkan produksi yang luar biasa. "Satu hektare itu menghasilkan hampir 30% peningkatan dan kualitas garamnya lebih putih," jelasnya.
Baca juga: Erick Thohir Bentuk Tim Satuan Tugas Kereta Cepat
Untuk diketahui, pada 2019 ini pemerintah menetapkan kuota impor garam sebanyak 2,7 juta ton. Sementara hingga Oktober Indonesia telah mengimpor sebanyak 2,2 juta ton garam.
Lebih jauh, Edhy mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini tengah membangun proyek industri garam chlor alkali plan di Nusa Tenggara Timur.
"Ada di NTT yang baru 4-6 hektare, ini baru pilot project, yang rencananya 400 hektare ini yang akan terus kita dorong," pungkasnya. (OL-8)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved