Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HINGGA 30 September 2019 rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2019 berada dikisaran 29,4%-30,1% atau senilai Rp317,7 triliun. Nilai itu naik 3,7% dibanding periode yang sama di 2018 sebesar Rp306,4 triliun.
Meski begitu, rasio utang Indonesia dinilai masih rendah dibanding dengan Jepang yang mencapai 200% terhadap PDB dan Malaysia sebesar 50% dari PDB.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).
"Dibanding banyak negara maju atau tidak maju, rasio 30% itu termasuk cukup baik dan rendah," tukasnya.
Baca juga : Per 1 November, Bea Cukai Catat Penerimaan Rp158,7 Triliun
Rasio yang rendah itu diakuinya sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengelola defisit anggaran yang ada dalam APBN. Prinsip kehati-hatian itu akan dijaga demi menjaga reputasi dan keberlanjutan APBN.
Pun demikian di 2020, ungkap Menkeu, pemerintah akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian meski terjadi pelebaran defisit dari yang telah diproyeksikan ke dalam APBN.
"Kita tetap menjaga prinsip kehati-hatian, kita akan tetap jaga agar efisiensi biaya utang tetap bisa dikendalikan," tukasnya.
Hal itu akan dilakukan dengan memprioritaskan sumber pembiayaan rupiah dan pendalaman pasar keuangan.
"Salah satunya adalah memperbesar surat berharga negara (SBN) ritel," tandas Sri Mulyani. (OL-7)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved