Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai-KLHK Klaim Reekspor Sampah B3 Sesuai Prosedur

Faustinus Nua
31/10/2019 14:22
Bea Cukai-KLHK Klaim Reekspor Sampah B3 Sesuai Prosedur
Petugas menunjukan kontainer berisi sampah limbah B3 di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu (18/9/2019).(MI/Pius Erlangga)

DIRJEN Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses reekspor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen pengiriman yang dimiliki Bea Cukai.

Penegasan itu menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) tentang limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat (AS) oleh PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.

"Kami mendapat informasi bahwa sebanyak total 58 kontainer yang kemarin diinformasikan telah dilakukan reekspor, sudah kita lacak dan sekarang posisinya sedang kita monitor. Ada beberapa, diulangi ya dokumen ekspor semuanya secara eksplisit mengatakan bahwa final destinationnya adalah negara asal," kata Heru dalam Media Briefing Klarifikasi Penyimpangan Re-ekspor Limbah, di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (31/10).

Heru mengungkapkan sesuai dokumen, limbah B3 dikirim kembali ke negara asal. Pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses reekspor. Beberapa titik transit seperti Singapura, Malaysia, India dan negara lain juga terus dipantau.

Baca juga: Warga Temukan Belasan Drum Limbah B3 di Hutan Wilayah Karawang

Oleh karenanya, pihak Bea Cukai tidak menemukan limbah B3 tersebut dialihkan ke negara lain akan tetapi ada transit point yang menjadi persinggahan.

"Ini kan B2B (bussines to bussiness) jadi kita tidak bisa memaksa mereka untuk segera sampai ke negara tujuan. Ada transit point di beberapa negara dan kita pastikan nggak sampai sebulan," tuturnya.

Hingga 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah melarang kurang lebih 2.194 kontainer. Sekitar 882 kontainer diantaranya pelarangan dilakukan bekerja sama dengan Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelarangan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas. Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

"Kontainer sampah plastik yang sudah kita putuskan bisa proses lanjut sebanyak 536. Kemudian yang tercampur 584, yang sedang dalam proses 10 kontainer. Sekarang masih dipelabuhan ada 1064 sedangkan yang sudah direeskpor sebanyak 374," imbuhnya.

Hadir pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rossa Vivien Ratnawati. Ia mengatakan KLHK akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengirim limbah B3 yang tidak patuh.

"Ibu Menteri semalam berpesan kepada saya, sampaikan kepada wartawan, Menteri LHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan reekspor ke negara asalnya," ungkapnya.

Apabila pelaksaan reekspor tidak berjalan dengan baik maka mekanisme untuk tindak lanjut itu sesuai Konvensi Basel mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun berikut turunannya terhadap dampak lingkungan hidup efektif atau trash wonder exodus movement (perpindahan lintas batas limbah b3 yang sudah beroperasi).

"Melalui sekretariat Konvensi Basel, memaksa limbah tersebut kembali ke negara asal. Yang lain dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia akan menindak tegas dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan juga dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan B3 KLHK," pungkasnya.

Dia menambahkan posisi pemerintah Indonesia tegas menolak masuknya limbah B3. Pantauan di lapangan menunjukkan limbah yang dikirim ke Indonesia semakin bersih. Artinya sikap tegas Pemerintah Indonesia dituruti dan KLHK akan terus melanjutkan pemeriksaan bekerja sama dengan Bea Cukai.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya