Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses reekspor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen pengiriman yang dimiliki Bea Cukai.
Penegasan itu menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) tentang limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat (AS) oleh PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.
"Kami mendapat informasi bahwa sebanyak total 58 kontainer yang kemarin diinformasikan telah dilakukan reekspor, sudah kita lacak dan sekarang posisinya sedang kita monitor. Ada beberapa, diulangi ya dokumen ekspor semuanya secara eksplisit mengatakan bahwa final destinationnya adalah negara asal," kata Heru dalam Media Briefing Klarifikasi Penyimpangan Re-ekspor Limbah, di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (31/10).
Heru mengungkapkan sesuai dokumen, limbah B3 dikirim kembali ke negara asal. Pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses reekspor. Beberapa titik transit seperti Singapura, Malaysia, India dan negara lain juga terus dipantau.
Baca juga: Warga Temukan Belasan Drum Limbah B3 di Hutan Wilayah Karawang
Oleh karenanya, pihak Bea Cukai tidak menemukan limbah B3 tersebut dialihkan ke negara lain akan tetapi ada transit point yang menjadi persinggahan.
"Ini kan B2B (bussines to bussiness) jadi kita tidak bisa memaksa mereka untuk segera sampai ke negara tujuan. Ada transit point di beberapa negara dan kita pastikan nggak sampai sebulan," tuturnya.
Hingga 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah melarang kurang lebih 2.194 kontainer. Sekitar 882 kontainer diantaranya pelarangan dilakukan bekerja sama dengan Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelarangan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas. Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
"Kontainer sampah plastik yang sudah kita putuskan bisa proses lanjut sebanyak 536. Kemudian yang tercampur 584, yang sedang dalam proses 10 kontainer. Sekarang masih dipelabuhan ada 1064 sedangkan yang sudah direeskpor sebanyak 374," imbuhnya.
Hadir pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rossa Vivien Ratnawati. Ia mengatakan KLHK akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengirim limbah B3 yang tidak patuh.
"Ibu Menteri semalam berpesan kepada saya, sampaikan kepada wartawan, Menteri LHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan reekspor ke negara asalnya," ungkapnya.
Apabila pelaksaan reekspor tidak berjalan dengan baik maka mekanisme untuk tindak lanjut itu sesuai Konvensi Basel mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun berikut turunannya terhadap dampak lingkungan hidup efektif atau trash wonder exodus movement (perpindahan lintas batas limbah b3 yang sudah beroperasi).
"Melalui sekretariat Konvensi Basel, memaksa limbah tersebut kembali ke negara asal. Yang lain dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia akan menindak tegas dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan juga dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan B3 KLHK," pungkasnya.
Dia menambahkan posisi pemerintah Indonesia tegas menolak masuknya limbah B3. Pantauan di lapangan menunjukkan limbah yang dikirim ke Indonesia semakin bersih. Artinya sikap tegas Pemerintah Indonesia dituruti dan KLHK akan terus melanjutkan pemeriksaan bekerja sama dengan Bea Cukai.(OL-5)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved