Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28%. Untuk memuluskan skema rencana tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono menilai kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Gapasdap meminta angka kenaikan tarif angkutan penyebarangan sebesar 38%. Angka tersebut masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%.
“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelas Bambang di Jakarta, Senin (21/10).
Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Filipina sekitar Rp4.000 per mil dan di Thailand sekitar Rp3.500 permil. Sementara itu, di Indonesia berkisar Rp 00 per mil.
“Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dg di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dolar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif,” papar Bambang.
Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini ‘berdarah-darah’ dan hanya bertahan hidup.
“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang , pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.
“Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” kata Bambang.Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.
“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil. Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang. (Faw/OL-09)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved