Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
HASIL sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa per-aturan perundang-undangan yang diajukan PT Bongka Nova Energi ke Kementerian Hukum dan HAM ditolak.
Dalam pengajuan sengketa nonlitigasi itu, perusahaan yang hendak membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Bongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sula-wesi Tengah, itu menilai ada disharmoni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mi-neral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait Infrastruktur di Sumber Daya Energi dan Mineral seba-gaimana yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2017.
Berdasarkan pemeriksaan yang menghadirkan saksi ahli, Ketua Majelis Sidang Nasruddin menyatakan tidak adanya disharmoni dalam peraturan itu.
Kuasa hukum PT Bongka Nova Energi, Yohanes Mahatma Pambudianto, mengatakan peraturan yang disengketakan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investasi PLTA Tojo Una-una. PT Bongka Nova Energi mendapat penanaman modal dari Korea Selatan.
"Ada tumpang tindih izin terkait dengan lokasi proyek PLTU itu dan kami melihat ada benturan antarperaturan menteri tersebut," kata Yohanes seusai sidang sengketa di Gedung Kemenkum dan HAM, (4/10).
Sebelumnya, PT Bongka Nova Energi juga mengajukan sengketa tata usaha negara terkait dengan tumpang tindih izin proyek pembangunan PLTA tersebut.
Menurut Presiden Direktur PT Bongka Nova Energi Mukmin Atmopawiro, pihaknya telah mendapat izin prinsip dari pemerintah kabupaten. Namun, ketika ingin mengajukan perpanjangan sehubungan dengan perubahan kebijakan ke tingkat provinsi, izin prinsip didapatkan pihak lain, yakni PT Soma Power Indonesia. Hingga sengketa tata usaha negara itu dibawa ke tingkat kasasi, gugatan PT Bongka Nova tidak dikabulkan.
Ia menyayangkan proses mediasi yang berlangsung kilat dalam satu hari dan tidak menghadirkan pihak terkait lainnya yang juga turut berkepentingan, seperti BKPM. (Dhk/P-1)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Faisal menyatakan bahwa sebelumnya, CoRE Indonesia memprediksi pertumbuhan investasi Indonesia pada kuartal II hanya berada pada angka di atas 3%.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% pada triwulan II 2025 tak lepas dari campur tangan pemerintah.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved