Hasil Mediasi tidak Ada Pertentangan soal Norma

(Dhk/P-1)
06/10/2019 07:20
Hasil Mediasi tidak Ada Pertentangan soal Norma
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/(Ilustrasi PLTA)

HASIL sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa per-aturan perundang-undangan yang diajukan PT Bongka Nova Energi ke Kementerian Hukum dan HAM ditolak.

Dalam pengajuan sengketa nonlitigasi itu, perusahaan yang hendak membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Bongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sula-wesi Tengah, itu menilai ada disharmoni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mi-neral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait Infrastruktur di Sumber Daya Energi dan Mineral seba-gaimana yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2017.

Berdasarkan pemeriksaan yang menghadirkan saksi ahli, Ketua Majelis Sidang Nasruddin menyatakan tidak adanya disharmoni dalam peraturan itu.

Kuasa hukum PT Bongka Nova Energi, Yohanes Mahatma Pambudianto, mengatakan peraturan yang disengketakan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investasi PLTA Tojo Una-una. PT Bongka Nova Energi mendapat penanaman modal dari Korea Selatan.

"Ada tumpang tindih izin terkait dengan lokasi proyek PLTU itu dan kami melihat ada benturan antarperaturan menteri tersebut," kata Yohanes seusai sidang sengketa di Gedung Kemenkum dan HAM, (4/10).

Sebelumnya, PT Bongka Nova Energi juga mengajukan sengketa tata usaha negara terkait dengan tumpang tindih izin proyek pembangunan PLTA tersebut.

Menurut Presiden Direktur PT Bongka Nova Energi Mukmin Atmopawiro, pihaknya telah mendapat izin prinsip dari pemerintah kabupaten. Namun, ketika ingin mengajukan perpanjangan sehubungan dengan perubahan kebijakan ke tingkat provinsi, izin prinsip didapatkan pihak lain, yakni PT Soma Power Indonesia. Hingga sengketa tata usaha negara itu dibawa ke tingkat kasasi, gugatan PT Bongka Nova tidak dikabulkan.

Ia menyayangkan proses mediasi yang berlangsung kilat dalam satu hari dan tidak menghadirkan pihak terkait lainnya yang juga turut berkepentingan, seperti BKPM. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya