Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Soal UU SDA, Apindo Soroti Soal Kerja Sama Swasta-Pemda

Ihfa Firdausya
17/9/2019 19:46
Soal UU SDA, Apindo Soroti Soal Kerja Sama Swasta-Pemda
Ilustrasi Air(MI/Agung wibowo)

KETUA  Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menyambut positif  beberapa poin dalam RUU Sumber Daya Air yang baru disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Selasa (17/9).

"Mengenai pungutan 10% dari profit sudah tidak ada, mengenai bank garansi, sudah tidak ada. Untuk hal-hal ini kita memberikan apresiasi atas masukan pengusaha yang diadopsi," ujar Soetrisno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/9).

Namun, masih ada poin yang dirasa belum 'clear' oleh Apindo. Yakni soal keharusan kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Jika ada investasi di satu daerah, maka investor itu harus bekerja sama dengan pemerintah. Ini yang mungkin nanti memerlukan penjelasan seperti apa sebenarnya yang dimaksud," lanjut Soetrisno.

Baca juga : RUU Sumber Daya Air Sah jadi Undang-Undang

Menurutnya, nantinya harus Peraturan Pemerintah yang bisa membuat pasal-pasal yang ada lebih detail.

Soetrisno juga mengusulkan supaya setiap pembahasan sebaiknya melibatkan asosiasi-asosiasi pengusaha.

"Karena kan yang melaksanakan itu pelaku usaha. Sehingga substansinya pada waktu dibahas, kita minta untuk melibatkan pengusaha," tutupnya.

Sebelumnya pada Selasa (17/9) siang, DPR dan pemerintah telah setuju untuk mengesahkan RUU Sumber Daya Air menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya