Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

OJK Larang Fintech Tawarkan Produk lewat SMS

. (Ant/S-3)
16/9/2019 07:20
OJK Larang Fintech Tawarkan Produk lewat SMS
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar memberikan pemaparan dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa(antara)

SAAT ini banyak penawaran produk dari financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat. Masyarakat diminta berhati-hati atas tawaran tersebut karena hal tersebut dilarang pemerintah.

"Fintech lending tak boleh menawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech," ungkap Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatra bagian utara di Yogyakarta, pekan lalu.

Apalagi, banyak nama usaha yang ditawarkan melalui SMS menyerupai dengan perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Larangan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Munawar menyampaikan perlunya peran media massa dalam literasi fintech ke masyarakat. Soalnya, saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.

Pada 2013, tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84% dan naik menjadi 29,66% pada 2016. Angka itu ditargetkan mencapai 35% di akhir tahun ini. (Ant/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya