Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemendag Keluarkan Persetujuan Impor 600 Ribu Ton

Mediaindonesia.com
09/8/2019 23:12
Kemendag Keluarkan Persetujuan Impor 600 Ribu Ton
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita(DOK MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 600 ribu ton

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com di Jakarta, Jumat (9/8), Enggar menjelaskan SPI tersebut dikeluarkan mengacu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

Penerbitan RIPH tersebut seiring dengan keharusan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, importir baru mengajukan izin untuk mendapatkan SPI ke Kemendag.

Baca juga: Mendag: Bodoh, Pengusaha Suap untuk Izin Impor Bawang Putih

Enggar memaparkan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Pada 2018, RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian sebanyak 938 ribu ton.

"Kita keluarkan SPI sebanyak 600 ribu ton. Kenapa lebih dari kebutuhan? Itu untuk cadangan 2019. Semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di laman Kemendag," ujarnya.

Enggar mengaku bawang putih sangat dibutuhkan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis. Hal itu karena penentuannya di tingkat Kemenko Perekonomian. Ia mengaku terus diingatkan Presiden Joko Widodo agar menjaga neraca perdagangan.

"Jadi kalau stok sudah cukup ya jangan dikeluarkan semua. Kalau sekadar keluarkan izin impor sih gampang tapi neraca kita jebol. Negara rugi, warga rugi. Pak Presiden sudah wanti-wanti kendalikan betul impor kita," jelasnya.

Selain itu, kata Enggar, jika barang di pasaran banyak, harga pasti turun drastis. Maka tidak akan ada keuntungan bagi petani juga.

Enggar juga menyatakan dukungannya terhadap program Kementan yang mau mendorong petani untuk menghasilkan produksi yang baik, antara lain dengan mewajibkan importir menanam bawang putih.

"Salah satu tugas utama Kemendag adalah menjaga neraca perdagangan. Izin impor adalah salah satu instrumen untuk mengendalikan neraca itu. Tetapi saya juga harus melihat momentum yang tepat untuk impor sebelum harga naik dan konsumen menjerit. Karena itu saya dukung sepenuhnya program peningkatan produksi pangan dan produktivitas petani. Kalau hulunya sudah lebih kuat, impor hanya pelengkap dan untuk jaga-jaga saja," imbuhnya.

Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah KPK dalam mengungkap kasus impor bawang putih harus didukung. Hal itu sepanjang berada di jalur yang benar.

Yang tragis, kata dia, kejadian ini melibatkan legislatif yang seharusnya mengawasi kinerja eksekutif.

Fickar pun menilai bahwa keterbukaan Enggartiasto adalah menjalankan  kewajiban penyelenggara negara. "Itu sudah kewajiban Mendag untuk terbuka," katanya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik