Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menghadiri acara pembukaan Pameran Investasi dan Infrastruktur Daerah (Infrada) Sumsel 2019 dengan tema 'Mendorong Pertumbuhan Investasi di Daerah Melalui Peningkatan Infrastruktur Dasar”.
Pameran tersebut digelar pada 6-9 Agustus 2019 di Lantai 3, Palembang Trade Center (PTC) Mall, Palembangm Sumatra Selatan. Pameran Infrada 2019 dibuka Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mawardi Yahya.
“Inovasi Pembangunan infrastruktur daerah merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan, saya harap tingkat kemiskinan di Sumsel dapat berkurang hingga 1 digit angka," kata Mawardi seusai membuka pameran Infrada 2019.
Pemeran Infrada 2019 sangat sejalan dengan tujuan nasional bahwa pembangunan infrastruktur yang sebagian menggunakan APBN harus tepat sasaran.
Selain itu, infrastruktur diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembangunan dan turut meningkatkan minat investasi yang nantinya dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah
Bea Cukai Sumbagtim turut berperan dalam proses pembangunan di Provinsi Sumatra Selatan seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang dan pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 lalu.
Selain itu, melalui Pameran Infrada ini, Bea Cukai Sumbagtim turut memantau produk-produk unggulan Sumatra Selatan yang memungkinan untuk diberikan fasilitas dan memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumsel untuk mengekspor barang produksinya.(OL-09)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved