KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan launching Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial. Peluncuran tersebut dilangsungkan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengungkapkan kedua asuransi tersebut diharap mampu mendorong pertumbuhan usaha nelayan tradisional.
"Ini implementasi UUD nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Kita turun langsung membantu nelayan membudi daya ikan dalam rangka menjamin kelangsungan hidup pengusaha perikanan kecil ini," tutur Slamet di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Potensi usaha perikanan yang besar di Indonesia menciptakan risiko besar pula dalam perjalanan bisnisya.
Baca juga: Petani Nganjuk Sukses Gabungkan Budi Daya Bawang dan Lele
Adapun, Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial akan memberikan perlindungan risiko pada pembudi daya akibat wabah penyakit maupun bencana alam yang menyebabkan rusaknya sarana budi daya.
AUBU komersial ditujukan bagi pelaku usaha budi daya udang baik dengan teknologi sederhana, semi intensif maupun intensif.
Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudi daya dalam 1 siklus budi daya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara itu, AAPIK menambahkan komoditas baru, yakni asuransi komoditas ikan lele. Pasalnya, ikan lele dinilai menjadi salah satu komoditas ikan yang mendominasi di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin mengungkapkan dengan meluasnya cakupan AAPIK, diharapkan dapat menguntungkan berbagai pihak serta menciptakan bisnis perikanan yang baik di Indonesia.
"Regulator senantiasa mendukung asuransi sehingga bisa jadi bisnis baru. Menguntungkan untuk pihak asuransi, asosiasi fintech, juga bagi pembudi daya," ungkapnya.(OL-5)