Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan launching Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial. Peluncuran tersebut dilangsungkan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengungkapkan kedua asuransi tersebut diharap mampu mendorong pertumbuhan usaha nelayan tradisional.
"Ini implementasi UUD nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Kita turun langsung membantu nelayan membudi daya ikan dalam rangka menjamin kelangsungan hidup pengusaha perikanan kecil ini," tutur Slamet di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Potensi usaha perikanan yang besar di Indonesia menciptakan risiko besar pula dalam perjalanan bisnisya.
Baca juga: Petani Nganjuk Sukses Gabungkan Budi Daya Bawang dan Lele
Adapun, Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial akan memberikan perlindungan risiko pada pembudi daya akibat wabah penyakit maupun bencana alam yang menyebabkan rusaknya sarana budi daya.
AUBU komersial ditujukan bagi pelaku usaha budi daya udang baik dengan teknologi sederhana, semi intensif maupun intensif.
Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudi daya dalam 1 siklus budi daya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara itu, AAPIK menambahkan komoditas baru, yakni asuransi komoditas ikan lele. Pasalnya, ikan lele dinilai menjadi salah satu komoditas ikan yang mendominasi di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin mengungkapkan dengan meluasnya cakupan AAPIK, diharapkan dapat menguntungkan berbagai pihak serta menciptakan bisnis perikanan yang baik di Indonesia.
"Regulator senantiasa mendukung asuransi sehingga bisa jadi bisnis baru. Menguntungkan untuk pihak asuransi, asosiasi fintech, juga bagi pembudi daya," ungkapnya.(OL-5)
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Presiden Prabowo Subianto percepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, dengan progres tahap pertama 50%.
SEBANYAK 12 negara pemilik pantai yang ada di Samudera Hindia menggelar pertemuan membahas ikan tuna di 30th Session of the Coastal States Alliance (CSA 030) 30-31 Januari 2026 di Kuta Bali.
Saat ini daya tampung Pelabuhan Muara Angke hanya berkisar 400 hingga 500 kapal.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mencatat produksi ikan di pelabuhan ituIkan Layang dan Tuna Dominasi Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kendari mencapai 80–100 ton per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved