Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan launching Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial. Peluncuran tersebut dilangsungkan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengungkapkan kedua asuransi tersebut diharap mampu mendorong pertumbuhan usaha nelayan tradisional.
"Ini implementasi UUD nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Kita turun langsung membantu nelayan membudi daya ikan dalam rangka menjamin kelangsungan hidup pengusaha perikanan kecil ini," tutur Slamet di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Potensi usaha perikanan yang besar di Indonesia menciptakan risiko besar pula dalam perjalanan bisnisya.
Baca juga: Petani Nganjuk Sukses Gabungkan Budi Daya Bawang dan Lele
Adapun, Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial akan memberikan perlindungan risiko pada pembudi daya akibat wabah penyakit maupun bencana alam yang menyebabkan rusaknya sarana budi daya.
AUBU komersial ditujukan bagi pelaku usaha budi daya udang baik dengan teknologi sederhana, semi intensif maupun intensif.
Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudi daya dalam 1 siklus budi daya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara itu, AAPIK menambahkan komoditas baru, yakni asuransi komoditas ikan lele. Pasalnya, ikan lele dinilai menjadi salah satu komoditas ikan yang mendominasi di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin mengungkapkan dengan meluasnya cakupan AAPIK, diharapkan dapat menguntungkan berbagai pihak serta menciptakan bisnis perikanan yang baik di Indonesia.
"Regulator senantiasa mendukung asuransi sehingga bisa jadi bisnis baru. Menguntungkan untuk pihak asuransi, asosiasi fintech, juga bagi pembudi daya," ungkapnya.(OL-5)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mencatat produksi ikan di pelabuhan ituIkan Layang dan Tuna Dominasi Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kendari mencapai 80–100 ton per hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha di sektor perikanan.
DOSEN UGM mengomentari penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value di AS yang diimpor dari perusahaan Indonesia karena mengandung radioaktif.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved