Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perpres Mobil Listrik Beri Banyak Insentif ke Industri

Fetry Wuryasti
24/7/2019 19:01
Perpres Mobil Listrik Beri Banyak Insentif ke Industri
Menkeu Sri Mulyani(MI/Susanto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo akan meneken dua peraturan di bidang otomotif, yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

"Presiden pada minggu ini akan tanda tangan dua kebijakan yang sangat penting bagi industri otomotif," kata Sri Mulyani di saat menyampaikan keynote speech pada acara Gaikindo International Automotive Conference di GIIAS 2019, Tangerang Rabu (24/7).

Baca juga: Kementerian BUMN Pertimbangkan Modal Tambahan untuk PT Pos

Dua regulasi ini akan berlaku dua tahun setelah diundang-undangkan. Poin-poin dari kebijakan tersebut antara lain menyediakan insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).

Insentifnya berupa, pengubahan peraturan pajak barang mewah (PPnBM). Pajaknya, jelas Sri, tidak lagi ditentukan dari ukuran mobil.

"Kami mengelompokkan menjadi 3 size saja, di bawah 3000 cc, antara 3000 cc - 4000cc dan di atas 4000 cc," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.  

Regulasi itu juga akan memberikan tax holiday bagi kendaraan listrik yang terintegrasi dengan baterai. Sedangkan kebijakan tax allowance berlaku bagi industri suku cadang.  Bea masuk, sambung Sri, ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, juga bahan bakunya. Serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Insentif juga akan diberikan bagi yang membangun infrastruktur, seperti stasiun pengisian listrik umum (SPLU), berupa bantuan pengadaan modal kerja.

"Saya harap dengan insentif ini bisa mencapai 1 juta ekspor mobil. Kami harap PP dan Perpres ini akan menciptakan insentif bagi industri oto yg kompetitif berbasis listrik," imbuhnya.

Sri Mulyani optimistis payung hukum dan insentif terbaru dari pemerintah mampu mendongkrak angka ekspor mobil dari target 250 ribu menjadi 500 ribu unit

Di sisi lain, sambungnya, lahirnya dua regulasi itu membuat peraturan emisi semakin ketat. Artinya kendaraan beroktan tinggi harus sudah mulai berganti ke mobil beremisi rendah.

"Ini momentum untuk membangun kendaraan hybrid, plug in hybrid, battery electric atau fuel cell. Sebab menjadi tantangan untuk produksi industri otomotif yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik