Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Penghormatan HAM Belum Jadi Arus Utama Dalam Perusahaan

Mediaindonesia.com
16/7/2019 21:00
Penghormatan HAM Belum Jadi Arus Utama Dalam Perusahaan
Penyerahan studi pemeringkatan penghormatan HAM perusahaan kepada Menkumham(Dok. The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST))

MENCEGAH terjadinya dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan konsumen adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan dalam perekonomian global saat ini.

Pencegahan tersebut dilakukan dengan mendorong tanggung jawab perusahaan dalam melakukan penghormatan HAM. Pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia yang sesuai dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UN Guiding Principles) tidak terlepas dari peran aktif pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam studi terbarunya, The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) menunjukkan 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41% dalam penghormatan HAM.

Studi itu dilakukan terhadap 100 perushaan dalam periode Februari-Juli 2018 dan dikurasi hingga akhirnya diluncurkan pada Selasa (16/7).

Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurungmengatakan, temuan imenunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting.

Baca juga : Pelaku Usaha Respons Positif Pengurangan PPh Super

Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat (4) perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk., PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Unilever Indonesia Tbk. yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.

"Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman mengatakan, ssebagai yayasan, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Studi pemeringkatan tersebut hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.

"Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM," ujarnya.

Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.

Menurutnya, upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik patut mendapat apresiasi.

Baca juga : S&P Naikkan Peringkat Sejumlah Perusahaan di Indonesia

"Diharapkan kedepannya studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Kemenkumham sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM," katanya.

Dalam cara peluncuran studi pemeringkatan tersebut, penghargaan diberikan kepada sepuluh (10) perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM terbaik berdasarkan hasil studi.

Perwakilan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk., Helmy Setyawan sebagai salah satu perusahaan penerima penghargaan mengatakan, perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari aspek manusia.

"Karena itu melakukan penghormatan HAM adalah sesuatu yang semestinya bukan suatu prasyarat lagi, tetapi ketergantungan yang saling mengisi," ucapnya.

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 Perusahaan ini setiap tahun. Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya