Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN buruh dari sejumlah perusahaan di bawah PT Krakatau Steel (KS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung teknologi PT KS menolak rencana restuturisasi dan PHK sepihak yang akan dilakukan PT Krakatau Steel, di Cilegon, Selasa (2/7).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) tersebut dimuali dari kawasan PT Krakatau Steel tepatnya di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel di Cilegon.
Usai melakukan orasi di depan PT Krakatau Steel para buruh bergerak ke depan Kantor Pemkot Cilegon Jalan Jend. Sudirman, No. 2, Ramanuju, Kota Cilegon.
Dalam aksinya para buruh yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) menolak rencana restukturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, karena akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya.
Buruh meminta PT Krakatau Steel memikirkan kembali kebijakannya melakukan resturkturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Krakatau Steel.
"Kami khawatir terjadi PHK sepihak. Bagaimana nasib kami dan masa depan keluarga kami. Ini yang perlu dipikirkan oleh perusahaan," kata Ipin Saripudin salah seorang buruh yang mengikuti aksi tersebut.
Para buruh khawartir jika terjadi restukturisari yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, maka dampaknya bisa terjadi PHK yang akan menimpa terhadap ribuan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari perusahaan di bawah PT Krakatau Steel.
Dampak lainnya nanti pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten akan bertambah jika terjadi PHK.
Baca juga: YestarLand Gelar Soft Opening Cilegon Center Mall
Oleh karena itu, para buruh juga selain menuntut pihak PT Krakatau Steel agar tidak melakukan restukturisari dan PHK sepihak. Mereka juga meminta kepada pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut dan mencarikan jalan keluar sebelum terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
Kordinator pengunjukrasa Muhari Machdum mengatakan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk sama-sama para buruh berjuang agar kebijakan resturkturisasi dan PHK sepihak tidak dilakukan oleh pihak PT Krakatau Steel.
Sebab jika kebijakan tersebut benar-benar dilaksananakan akan berdampak terhadap ribuan buruh yang terancam di PHK.
"Saya minta rencana ini dibatalkan, karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourching yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan," kata Muhari.
Ia mengaku sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai pekerja outsourching PT Krakatau Steel meskipun sebelumnya ia pernah juga menjadi karyawan organik di PT Krakatau Steel.
Namun dengan alasan efisiensi dan alasan lainnya, saat ini rencananya 2.600 karyawan outsourching di bagian produksi baja PT Krakatau Steel tersebut akan dirumahkan setelah Agustus 2019.
"Intinya kami menolak dirumahkan, apalagi di PHK sepihak. Kami dari serikat tidak pernah diajak bicara membahas persoalan ini," kata Muhari yang juga Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS).
Ia menjelaskan, sejak 1 Juni 2019 atau menjelang lebaran sudah banyak karyawan outsourching yang dirumahkan dengan alasan tidak jelas dan kebijakan tersebut dilakukan sepihak oleh perusahaan.
Bahkan nasib dari 2.600 karyawan outsourching PT Krakatau Steel juga sampai saat ini belum jelas nasibnya karena menunggu keputusan setelah Agustus 2019. (A-4)
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved