Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bersikap Kooperatif, BEI tidak Suspensi Saham Garuda

Atalya Puspa
01/7/2019 14:30
Bersikap Kooperatif, BEI tidak Suspensi Saham Garuda
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tidak berubah pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tidak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) terhadap PT Garuda Indonesia (GIAA) meskipun laporan keuangannya dinyatakan melanggar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan hingga saat ini GIAA dinilai kooperatif dalam menyampaikan laporan keuangannya.

“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan, dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta oleh OJK dan BEI,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Nyoman menuturkan, dalam melakukan suspensi terhadap sebuah emiten, pihaknya harus hati-hati dan selektif. Dirinya menjabarkan ada tiga hal yang akan dilihat oleh BEI.

"Pertama, kalau laporan keuangannya disclaimer sampai dua kali, maka akan kita suspend," terang Nyoman.

Baca juga: Garuda Janji Perbaiki Laporan Tepat Waktu

Kedua, pihaknya juga akan melakukan suspensi terhadap emiten yang terlihat menyajikan opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

"Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu, maka kita akan suspend," cetusnya.

Untuk itu, dalam kasus laporan keuangan tersebut, pihaknya masih akan menunggu GIAA menyelesaikan laporan keuangannya kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami tunggu saat ini revisi dan perbaikan yang harus dilakukan (oleh Garuda)," tuturnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu dan OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada GIAA atas laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak wajar.

Adapun sanksi yang diberikan kepada GIAA yakni denda sebesar Rp100 juta kepada emiten dan masing-masing direksi, serta pembuatan kembali laporan keuangan tahun 2018 dalam waktu maksimal 14 hari setelah surat perintah diturunkan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya