Senin 01 Juli 2019, 14:30 WIB

Bersikap Kooperatif, BEI tidak Suspensi Saham Garuda

Atalya Puspa | Ekonomi
Bersikap Kooperatif, BEI tidak Suspensi Saham Garuda

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tidak berubah pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1

 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tidak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) terhadap PT Garuda Indonesia (GIAA) meskipun laporan keuangannya dinyatakan melanggar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan hingga saat ini GIAA dinilai kooperatif dalam menyampaikan laporan keuangannya.

“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan, dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta oleh OJK dan BEI,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Nyoman menuturkan, dalam melakukan suspensi terhadap sebuah emiten, pihaknya harus hati-hati dan selektif. Dirinya menjabarkan ada tiga hal yang akan dilihat oleh BEI.

"Pertama, kalau laporan keuangannya disclaimer sampai dua kali, maka akan kita suspend," terang Nyoman.

Baca juga: Garuda Janji Perbaiki Laporan Tepat Waktu

Kedua, pihaknya juga akan melakukan suspensi terhadap emiten yang terlihat menyajikan opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

"Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu, maka kita akan suspend," cetusnya.

Untuk itu, dalam kasus laporan keuangan tersebut, pihaknya masih akan menunggu GIAA menyelesaikan laporan keuangannya kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami tunggu saat ini revisi dan perbaikan yang harus dilakukan (oleh Garuda)," tuturnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu dan OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada GIAA atas laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak wajar.

Adapun sanksi yang diberikan kepada GIAA yakni denda sebesar Rp100 juta kepada emiten dan masing-masing direksi, serta pembuatan kembali laporan keuangan tahun 2018 dalam waktu maksimal 14 hari setelah surat perintah diturunkan.(OL-5)

Baca Juga

Dok. Diamondland

Hunian Berkonsep SOHO Jadi Incaran Pebisnis Muda, Diamonland Kembankan Apple Adhi 7

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:44 WIB
Tidak saja sebagai tempat tinggal, SOHO juga menjadi pilihan investasi yang...
DOK.MI

Sepakat Dengan Kementan, HKTI Minta Semua Pihak Gunakan Data BPS

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 16:58 WIB
Data BPS adalah data pasti yang secara resmi diakui Undang-undang melalui pola kerja sensus-survei serta penggunaan metode Kerangka Sempel...
Antara/Muhamamd Adimaja

Masih Banyak Tiket KA Lebaran Tersedia, KAI Janji Transparan dalam Penjualan

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 16:38 WIB
SEBANYAK 37% tiket kereta api masa angkutan Lebaran 2023 atau 1.006.393 lembar tiket telah terjual hingga Kamis...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya