Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tidak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) terhadap PT Garuda Indonesia (GIAA) meskipun laporan keuangannya dinyatakan melanggar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan hingga saat ini GIAA dinilai kooperatif dalam menyampaikan laporan keuangannya.
“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan, dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta oleh OJK dan BEI,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Nyoman menuturkan, dalam melakukan suspensi terhadap sebuah emiten, pihaknya harus hati-hati dan selektif. Dirinya menjabarkan ada tiga hal yang akan dilihat oleh BEI.
"Pertama, kalau laporan keuangannya disclaimer sampai dua kali, maka akan kita suspend," terang Nyoman.
Baca juga: Garuda Janji Perbaiki Laporan Tepat Waktu
Kedua, pihaknya juga akan melakukan suspensi terhadap emiten yang terlihat menyajikan opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.
"Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu, maka kita akan suspend," cetusnya.
Untuk itu, dalam kasus laporan keuangan tersebut, pihaknya masih akan menunggu GIAA menyelesaikan laporan keuangannya kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami tunggu saat ini revisi dan perbaikan yang harus dilakukan (oleh Garuda)," tuturnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu dan OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada GIAA atas laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak wajar.
Adapun sanksi yang diberikan kepada GIAA yakni denda sebesar Rp100 juta kepada emiten dan masing-masing direksi, serta pembuatan kembali laporan keuangan tahun 2018 dalam waktu maksimal 14 hari setelah surat perintah diturunkan.(OL-5)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved