Minggu 30 Juni 2019, 20:15 WIB

Garuda Hormati Putusan OJK dan Kemenkeu

Suci Sedya Utami | Ekonomi
Garuda Hormati Putusan OJK dan Kemenkeu

Ist
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara

 

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan pihaknya akan patuh dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan(Kemenkeu) terhadap laporan keuangan mereka 2018.
 
"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik baiknya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dalam keterangan resmi, Minggu (30/6).
 
"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban Perusahaan atas hasil putusan tersebut," jelas Ari.

Ari mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan keberlanjutan perusahaan melalui berbagai aspek pengembangan. Perusahaan telah mengambil sikap positif terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda yang diumumkan Kementerian Keuangan dan OJK.
 
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta terus menambah pendapatan perusahaan melalui peningkatan ancillary revenue (atau pendapatan lain-lain) sehingga Garuda Indonesia sebagai national carrier dapat tumbuh dan sustain serta terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan peningkatan kesejahteraan karyawan," jelas Ari.


Baca juga: Garuda Pastikan Perbaiki Laporan Keuangannya Tepat Waktu

 
Lebih lanjut, Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan terbuka tentunya terus berupaya memenuhi komitmen penegakan prinsip kepatuhan terhadap aspek tata kelola regulasi dan Good Corporate Governance (GCG).
 
"Kami juga turut menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga posisi Garuda Indonesia sampai pada pencapaian seperti sekarang kepada seluruh karyawan, Serikat Karyawan, APG, IKAGI, Dewan Komisaris dan khususnya kepada pemegang saham Dwi-Warna Kementrian BUMN dan PT Trans Airways Indonesia," jelas mantan Direktur Utama Pelindo III ini.
 
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang tidak memenuhi standar akuntansi. Sanksi diberikan berupa denda Rp100 juta terhadap perseroan dan Rp100 juta kepada masing-masing direksi.
 
Selain OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. (Medcom/OL-1)
 

Baca Juga

AFP

CEO Indodax Ungkap Penyebab Harga Kripto Alami Kenaikan

👤Antara 🕔Sabtu 01 April 2023, 01:44 WIB
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut kenaikan harga aset kripto disebabkan karena kenaikan permintaan terhadap aset kripto jauh lebih...
Foto Terbit

Tiga Poin Kesepakatan Negara ASEAN soal Kripto

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Sabtu 01 April 2023, 01:27 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan kesepakatan negara ASEAN soal aset kripto. Ada tiga poin penting yang...
Antara/Nyoman Hendra

Ini Hasil Kesepakatan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN

👤Fetry Wuryasti 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:25 WIB
HASIL pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) ke-9 ASEAN menghasilkan pernyataan bersama dan kesepakatan untuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya