PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan pihaknya akan patuh dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan(Kemenkeu) terhadap laporan keuangan mereka 2018.
"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik baiknya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dalam keterangan resmi, Minggu (30/6).
"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban Perusahaan atas hasil putusan tersebut," jelas Ari.
Ari mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan keberlanjutan perusahaan melalui berbagai aspek pengembangan. Perusahaan telah mengambil sikap positif terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda yang diumumkan Kementerian Keuangan dan OJK.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta terus menambah pendapatan perusahaan melalui peningkatan ancillary revenue (atau pendapatan lain-lain) sehingga Garuda Indonesia sebagai national carrier dapat tumbuh dan sustain serta terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan peningkatan kesejahteraan karyawan," jelas Ari.
Baca juga: Garuda Pastikan Perbaiki Laporan Keuangannya Tepat Waktu
Lebih lanjut, Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan terbuka tentunya terus berupaya memenuhi komitmen penegakan prinsip kepatuhan terhadap aspek tata kelola regulasi dan Good Corporate Governance (GCG).
"Kami juga turut menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga posisi Garuda Indonesia sampai pada pencapaian seperti sekarang kepada seluruh karyawan, Serikat Karyawan, APG, IKAGI, Dewan Komisaris dan khususnya kepada pemegang saham Dwi-Warna Kementrian BUMN dan PT Trans Airways Indonesia," jelas mantan Direktur Utama Pelindo III ini.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang tidak memenuhi standar akuntansi. Sanksi diberikan berupa denda Rp100 juta terhadap perseroan dan Rp100 juta kepada masing-masing direksi.
Selain OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. (Medcom/OL-1)