Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) batal melarang diskon tarif angkutan daring. Keputusan itu diambil setelah pihak Kemenhub berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.
Anggota komisioner KPPU M Afif Hasbullah membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Kemenhub untuk membahas diskon tarif angkutan daring.
"Memang sempat ada permintaan masukan dari KPPU. Namun sifatnya baru pembahasan draf Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) mengenai promosi ojol," kata M Afif kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).
Afif menambahkan KPPU memberi masukan penegakan hukum predatory pricing telah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Oleh karena itu, tanpa adanya peraturan baru, diskon yang mengarah pada predatory pricing akan menjadi urusan KPPU.
"Tanpa diatur dalam Permenhub pun, seandainya adanya diskon atau promosi tadi mengindikasikan predatory pricing, KPPU pasti akan turun tangan," jelasnya.
Baca juga: Diskon Tarif Ojek Daring bukan Persoalan
Namun, Afif mengungkapkan belum ada laporan dari masyarakat terkait diskon angkutan daring. Sehingga, saat ini, KPPU masih sekadar melakukan pemantauan.
"Kalau semacam penelitian, belum. Namun bukan berarti kami tidak memantau lho ya," terangnya.
Sedangkan terkait indikasi predatory pricing, hanya dapat diputuskan dalam persidangan. Namun, dia menilai tarif yang sangat minim bahkan gratis bisa berpotensi terjadi predatory pricing.
Selain itu, predatory pricing juga dinilai menimbulkan monopoli dalam dunia usaha.
"Bisa saja, kalau perang tarif memang diniatkan ke arah menyingkirkan pesaing. Intinya, pelanggaran dapat terjadi dalam suatu persaingan harga bila terdapat pelaku usaha yang ingin membuat pelaku usaha lainnya keluar dari pasar," tandasnya.(OL-5)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved