Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) batal melarang diskon tarif angkutan daring. Keputusan itu diambil setelah pihak Kemenhub berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.
Anggota komisioner KPPU M Afif Hasbullah membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Kemenhub untuk membahas diskon tarif angkutan daring.
"Memang sempat ada permintaan masukan dari KPPU. Namun sifatnya baru pembahasan draf Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) mengenai promosi ojol," kata M Afif kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).
Afif menambahkan KPPU memberi masukan penegakan hukum predatory pricing telah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Oleh karena itu, tanpa adanya peraturan baru, diskon yang mengarah pada predatory pricing akan menjadi urusan KPPU.
"Tanpa diatur dalam Permenhub pun, seandainya adanya diskon atau promosi tadi mengindikasikan predatory pricing, KPPU pasti akan turun tangan," jelasnya.
Baca juga: Diskon Tarif Ojek Daring bukan Persoalan
Namun, Afif mengungkapkan belum ada laporan dari masyarakat terkait diskon angkutan daring. Sehingga, saat ini, KPPU masih sekadar melakukan pemantauan.
"Kalau semacam penelitian, belum. Namun bukan berarti kami tidak memantau lho ya," terangnya.
Sedangkan terkait indikasi predatory pricing, hanya dapat diputuskan dalam persidangan. Namun, dia menilai tarif yang sangat minim bahkan gratis bisa berpotensi terjadi predatory pricing.
Selain itu, predatory pricing juga dinilai menimbulkan monopoli dalam dunia usaha.
"Bisa saja, kalau perang tarif memang diniatkan ke arah menyingkirkan pesaing. Intinya, pelanggaran dapat terjadi dalam suatu persaingan harga bila terdapat pelaku usaha yang ingin membuat pelaku usaha lainnya keluar dari pasar," tandasnya.(OL-5)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Imbauan juga ditujukan kepada penyedia jasa angkutan udara, darat, dan laut agar mengacu pada harga yang wajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved