Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPPU Pantau Dugaan Perang Diskon Tarif Ojek Daring

Atikah Ishmah Winahyu
26/6/2019 17:50
KPPU Pantau Dugaan Perang Diskon Tarif Ojek Daring
LARANGAN DISKON TARIF TRANSPORTASI ONLINE(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) batal melarang diskon tarif angkutan daring. Keputusan itu diambil setelah pihak Kemenhub berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.

Anggota komisioner KPPU M Afif Hasbullah membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Kemenhub untuk membahas diskon tarif angkutan daring.

"Memang sempat ada permintaan masukan dari KPPU. Namun sifatnya baru pembahasan draf Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) mengenai promosi ojol," kata M Afif kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).

Afif menambahkan KPPU memberi masukan penegakan hukum predatory pricing telah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Oleh karena itu, tanpa adanya peraturan baru, diskon yang mengarah pada predatory pricing akan menjadi urusan KPPU.

"Tanpa diatur dalam Permenhub pun, seandainya adanya diskon atau promosi tadi mengindikasikan predatory pricing, KPPU pasti akan turun tangan," jelasnya.

Baca juga: Diskon Tarif Ojek Daring bukan Persoalan

Namun, Afif mengungkapkan belum ada laporan dari masyarakat terkait diskon angkutan daring. Sehingga, saat ini, KPPU masih sekadar melakukan pemantauan.

"Kalau semacam penelitian, belum. Namun bukan berarti kami tidak memantau lho ya," terangnya.

Sedangkan terkait indikasi predatory pricing, hanya dapat diputuskan dalam persidangan. Namun, dia menilai tarif yang sangat minim bahkan gratis bisa berpotensi terjadi predatory pricing.

Selain itu, predatory pricing juga dinilai menimbulkan monopoli dalam dunia usaha.

"Bisa saja, kalau perang tarif memang diniatkan ke arah menyingkirkan pesaing. Intinya, pelanggaran dapat terjadi dalam suatu persaingan harga bila terdapat pelaku usaha yang ingin membuat pelaku usaha lainnya keluar dari pasar," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya