Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Menhub Tegaskan Belum Ada Rencana Ubah Tarif Ojek Online

Atalya Puspa
12/6/2019 20:14
Menhub Tegaskan Belum Ada Rencana Ubah Tarif Ojek Online
Menhub Budi Karya Sumadi saat bersama pengemudi ojek online(Antara/Kahfie Kamaru)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklarifikasi adanya kabar bahwa tarif ojek online (ojol) akan diturunkan. Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya juga masih belum memiliki rencana untuk mengubah tarif ojol yang berlaku saat ini.

"Saya clear klarifikasi. Tidak ada kita menurunkan tatif ojol. Saya tidak akan menunkan kalau tidak ada masukan," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

Dirinya menuturkan, perubahan tarif ojol akan dilakukan saat ada masukan dari pemangku kepentingan terkait. Hal itu sama halnya dengan kasus penurunan tiket pesawat yang diturunkan karena pihak Kemenhub mendapatkan usulan dari stakeholder terkait.

Baca juga : Tarif Ojek Daring, Pemerintah Harus Pro Konsumen dan Pelaku Usaha

"Memang kita melakukan diskusi intensif. Kalau promo, nanti kalau ada usulan nanti kita bahas. Itu usukan dari stakeholder. Bukan kita yang atur-atur," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurutnya,, saat ini pihaknya masih akan memberlakukan tarif yang adai hingga proses survei selesai tiga bulan ke depan.

"Kalau ada isu menurunkan atau dinaikkan kita sementara tidak. Kita baru mencoba di 5 kota besar, ada 3 bulan kita lakukan evaluasi. Sementara jalankan dulu," tukasnya.

Untuk diketahui, tarif ojol yang baru mulai berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Penentuan tarif tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi

Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama yakni Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya