Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Peraturan Pemerintah tentang Holding Infrastruktur Segera Diteken

Atalya Puspa
10/6/2019 19:10
Peraturan Pemerintah tentang Holding Infrastruktur Segera Diteken
Tunnel Walini, salah satu bagian proyek infrastruktur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera memproses pembentukan holding di bidang infrastruktur.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan secara khusus proses holding infrastruktur tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Kami sudah mendapatkan legal opinion dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), semua segera berjalan lancar," kata Menteri Rini di Kantor BUMN, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Seperti diketahui, Kementrian BUMN tengah memproses sejumlah pembentukan holding, antara lain di bidang infrastruktur, perumahan dan pengembangan kawasan, serta perbankan.

Pembentukan holding tersebut bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing BUMN yang besar, kuat, dan lincah dalam menjalankan aksi korporasi di bidang infrastruktur nasional.

Adapun holding BUMN di bidang infrastruktur nantinya terdiri dari PT Hutama Karya (persero) Tbk, PT Jasa Marga (persero) Tbk, PT Adhi Karya (persero) Tbk, PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT Yodya Karya (persero), dan PT Indra Karya (persero). (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya