Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres, pihaknya menyediakan waktu hingga hari Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Sedangkan, untuk Pileg tenggat waktu yang diberikan tetap pada hari yang sama, namun pada pukul 01.46 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, disebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Fajar mengatakan dalam prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg, tidak ada perbedaan yang signifikan. Nantinya, kata dia, pemohon menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti.
Fajar menekankan bukti yang diajukan bukan tergantung kuantitas, namun apakah relevan dan bisa memperkuat permohonan. Maka dari itu, ia mengimbau untuk para pemohon kembali meninjau barang bukti yang diajukan sebelum diproses oleh hakim MK.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Nanti akan dilihat dulu relevansi buktinya, apakahbisa menguatkan dalil permohonan pemohon atauhanya sekadar pelengkap. Kalau hanya klaim dan buktinya tidak ada, berarti tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Fajar.
Rencananya, besok, selepas salat Jumat atau sekitar pukul 14:00 WIB, pihak Prabowo-Sandi akan menyerahkan gugatan Pilpres ke MK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh cawapres Sandiaga Uno. Besok, kata ia, pihaknya juga merilis tim kuasa hukum yang mewakili pihaknya menggugat hasil Pilpres kali ini.
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandi. (A-3)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved