Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Besok, Selepas Salat Jumat Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan ke MK

Rahmatul Fajri
23/5/2019 19:16
 Besok, Selepas Salat Jumat Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan ke MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono(MI/Susanto)

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres, pihaknya menyediakan waktu hingga hari Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Sedangkan, untuk Pileg tenggat waktu yang diberikan tetap pada hari yang sama, namun pada pukul 01.46 WIB.

Hal ini sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, disebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Fajar mengatakan dalam prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg, tidak ada perbedaan yang signifikan. Nantinya, kata dia, pemohon menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti.

Fajar menekankan bukti yang diajukan bukan tergantung kuantitas, namun apakah relevan dan bisa memperkuat permohonan. Maka dari itu, ia mengimbau untuk para pemohon kembali meninjau barang bukti yang diajukan sebelum diproses oleh hakim MK.

"Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Nanti akan dilihat dulu relevansi buktinya, apakahbisa menguatkan dalil permohonan pemohon atauhanya sekadar pelengkap. Kalau hanya klaim dan buktinya tidak ada, berarti tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Fajar.

Rencananya, besok, selepas salat Jumat atau sekitar pukul 14:00 WIB, pihak Prabowo-Sandi akan menyerahkan gugatan Pilpres ke MK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh cawapres Sandiaga Uno. Besok, kata ia, pihaknya juga merilis tim kuasa hukum yang mewakili pihaknya menggugat hasil Pilpres kali ini.

"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandi. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya