Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres, pihaknya menyediakan waktu hingga hari Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Sedangkan, untuk Pileg tenggat waktu yang diberikan tetap pada hari yang sama, namun pada pukul 01.46 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, disebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Fajar mengatakan dalam prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg, tidak ada perbedaan yang signifikan. Nantinya, kata dia, pemohon menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti.
Fajar menekankan bukti yang diajukan bukan tergantung kuantitas, namun apakah relevan dan bisa memperkuat permohonan. Maka dari itu, ia mengimbau untuk para pemohon kembali meninjau barang bukti yang diajukan sebelum diproses oleh hakim MK.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Nanti akan dilihat dulu relevansi buktinya, apakahbisa menguatkan dalil permohonan pemohon atauhanya sekadar pelengkap. Kalau hanya klaim dan buktinya tidak ada, berarti tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Fajar.
Rencananya, besok, selepas salat Jumat atau sekitar pukul 14:00 WIB, pihak Prabowo-Sandi akan menyerahkan gugatan Pilpres ke MK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh cawapres Sandiaga Uno. Besok, kata ia, pihaknya juga merilis tim kuasa hukum yang mewakili pihaknya menggugat hasil Pilpres kali ini.
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandi. (A-3)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved