Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Maskapai Wajib Turunkan Tarif pada Sabtu

Candra Yuri Nuralam
17/5/2019 06:09
Maskapai Wajib Turunkan Tarif pada Sabtu
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5).(ANTARA/Muhammad Iqbal)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah memberikan surat kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Maskapai harus menurunkan harga terhitung dua kali 24 jam sejak Kamis (16/5).

"Kami berikan waktu dua hari sampai besok. Lusa harus efektif. Bila upaya masif langgar itu, kita akan beri peringatan. Kami harap mereka ikut apa yang kita regulasi," kata Budi di Crowne Plaza Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/5).

Budi menjelaskan penurunan harga tiket berkisar 12-16%. Hal itu berbeda-beda tergantung tujuan penerbangan yang dipilih penumpang.

"Avarage-nya 15%. (kisarannya) 12-16%. Itu ada kriteria masing-masing. Pada dasarnya makin jauh tempatnya, makin besar pengurangannya, yang 15-16% tempat yang relatif jauh, 12% yang relatif pendek," jelas Budi.

Baca juga: Kemenhub Batasi 2 Hari Maskapai Turunkan Tarif

Penurunan harga tiket pesawat ini menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Selain itu, efek dari kenaikan harga juga berimbas pada sektor pariwisata.

"Banyaknya keluhan masyarakat seluruh Indonesia dan komplain dunia pariwisata, perhotelan menjadi pemicu inflasi kami lakukan rapat koordinasi dengan Pak Menko," ujar Budi.

Untuk itu, kata Budi, semua pihak harus bersepakat satu jalan yang baik untuk mengevaluasi tarif batas atas (TBA). Ia berharap TBA tidak lagi dipakai oleh maskapai penerbangan.

"Maskapai lain yang LCC juga menyesuaikan. Kami harap maskapai LCC beri harga yang dapat dijangkau 50%. supaya sprending 50-85% tersedia," tutur Budi.

Permintaan penurunan harga tiket pesawat ini harus ditaati. Jika tidak, kata Budi, akan ada sanksi untuk maskapai yang bersangkutan.

"Yang tidak mengikuti kita kasih pinalti dengan tidak melayani (dihentikan izin penerbangannya)," tegas Budi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik