Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yohanes Santoso Wibowo mengungkapkan kondisi ekonomi Indonesia di tahun politik masih cukup stabil. Bahkan, menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan dinilai dalam kondisi terjaga.
Bahkan OJK optimis pertumbuhan ekonomi Tanah Air bisa mencapai 5,2%. Kondisi ini dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi global diikuti penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi di negara-negara maju yaitu Amerika, Eropa Barat, Jepang, dan Tiongkok.
Baca juga: Boeing Restrukturisasi Pembelian Pesawat dengan Garuda
"Untuk yang pertama tadi tentu akan membawa inflow ke negara emerging market seperti kita," jelas Yohanes Santoso Wibowo di kantor Bank Indonesia (BI), Kamis (28/3).
Sejak awal tahun hingga Jumat (22/3), dana yang masuk telah mencapai Rp74,7 triliun. Sepanjang triwulan I 2019, investor asing melakukan pembelian bersih senilai Rp11,2 triliun.
Selain itu pada Februari, pertumbuhan kredit perbankan mengalami peningkatan mencapai 12,3% dari Januari sebesar 11,9%. Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat melemah di tahun lalu kini kembali menguat 5,34%. Per Jumat (22/3) IHSG telah berada di posisi 6525.
"Mudah-mudahan Rupiah akan terjaga cukup stabil, indeks harga saham juga naik secara moderate," ujarnya. (OL-6)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved