Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Upayakan Ratifikasi IA-CEPA Secepatnya

Andhika Prasetyo
04/3/2019 14:20
Pemerintah Upayakan Ratifikasi IA-CEPA Secepatnya
(AFP/ADEK BERRY)

INDONESIA-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) tidak akan banyak berarti jika tidak diimplementasikan secara penuh.

Demikian diungkapkan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla saat membuka acara penandatanganan IA-CEPA di Hotel Luwansa, Jakarta, Senin (4/3).

Maka dari itu, Wapres mendesak agar kedua negara bisa merampungkan proses ratifikasi secepatnya sehingga kesepakatan kerja sama bisa diterapkan dan membawa manfaat nyata.

"Sosialisasi dan advokasi harus dilakukan kepada semua pemangku kepentingan agar mereka memahami keuntungan yamg bisa diambil dari perjanjian itu," tegas Kalla.

Ratifikasi merupakan proses pengesahan dokumen negara, dalam hal ini perjanjian internasional, oleh parlemen. Tidak jarang, perjanjian kerja sama antarnegara tidak kunjung terimplementasi lantaran DPR sangat lambat melaksanakan proses ratifikasi.

 

Baca juga: JK: IA-CEPA akan Menguntungkan Indonesia-Australia

 

Pemerintah pun, melalui peraturan presiden, bisa mengambil alih ratifikasi jika DPR tidak kunjung menyelesaikan dalam waktu paling lama 60 hari kerja masa sidang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita menargetkan proses ratifikasi bisa selesai pada tahun ini.

"Kita harus lalui semua prosedur. Kita harap akhir tahun ini selesai dan setelah itu baru berjalan penuh," ucapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik