Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub: Pemerintah tidak Atur Tarif Kargo

Antara
08/2/2019 14:20
Kemenhub: Pemerintah tidak Atur Tarif Kargo
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif kargo sebagaimana yang tertera dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan.
 
"Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara," kata Polana, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
 
Dia menjelaskan dalam UU 1/2009, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Baca juga: Kemenhub Siap Tanggulangi Keluhan Tarif Kargo

Namun, Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan pemangku kepantingan terkait, yakni Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (Alfi) pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari sampai 1 Februari di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Selain itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan para para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan Alfi untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut.
 
"Saya juga mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya