KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mencatat sekitar dua ribu calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 enggan membuka data pribadinya ke publik. Caleg berhak membuka atau tetap merahasiakan data pribadinya kepada masyarakat.
"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.000-an caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Ilham mengatakan dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya. KPU juga tak bisa sembarangan membuka data tersebut tanpa persetujuan caleg karena KPU terikat oleh Undang-undang keterbukaan informasi.
"Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," katanya.
Namun demikian, Ilham mengatakan KPU bisa saja mengumumkan kepada publik daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya kepada pemilih. Masyarakat dipersilakan menilai sendiri apakah caleg yang merahasiakan data dirinya layak dipilih atau tidak.
Baca juga: Parpol Didorong Buka Identitas Calegnya ke Publik
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta masyarakat tak memilih caleg yang merahasiakan data dirinya dari publik. Hal ini lantaran data pribadi berkaitan dengan akuntabilitas calon wakil rakyat kepada konstituennya.
"Apa yang bisa kita harapkan dari seorang kandidat yang tidak mau mau mempublikasikan riwayat hidupnya. Ada info mendasar yang dibutuhkan usia hingga status terpidana apa bukan karena ada di formulir itu," kata Titi.
Perludem sendiri mencatat ada 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg yang tidak mau membuka data diri. Mereka memilih merahasiakan profilnya dari publik. (Medcom/OL-3)