Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani yakin bahwa dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan tetap berada di dalam negeri meskipun masa program tersebut akan berakhir tahun ini. Keyakinan tersebut berkaca dari kondisi perekonomian Indonesia yang sangat baik.
Dirinya mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tinggi dengan inflasi yang terjaga dan imbal hasil yang diberikan kepada investor masih relatif baik dibandingkan negara-negara lain. "Sebetulnya opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Presiden: Tax Amnesty Era Baru Kepatuhan pajak
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dana repatriasi melalui Ditjen Pajak. Sebagian besar dana repatriasi masuk ke dalam kegiatan investasi baik di perusahaan-perusahaan atau yang masih terafilisasi dengan kelompok mereka sendiri atau dalam bentuk lainnya.
"Dalam konteks, bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi, kami bersama OJK dan BI, kami akan melihat apa-apa yang perlu dilakukan, juga dengan menteri-menteri terkait," pungkasnya. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved