Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan 27 Juni 2018, hari diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak, sebagai hari libur nasional. Turunan aturan dari Kepres tersebut menyebut kewajiban memberikan upah lembur bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional Pilkada Serentak.
Keppres tersebut diikuti munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional Pilkada Serentak wajib memberikan uang lembur sebagai ganti libur.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Selasa (26/6).
Pengusaha juga diminta untuk mengatur waktu kerja sedemikian rupa kepada para pekerja yang tetap masuk tetapi harus terlebih dulu melakukan penyoblosan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kemenaker Franky Watratan mengatakan pihaknya memiliki tim pengawas baik di pusat dan di daerah untuk melayani pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan hak berupa uang lembur dari pemberi kerja.
"Kami punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten kota setempat. Jadi kalau ada kasus, bisa dilaporkan ke situ dan pengawas akan menindaklanjuti," tuturnya.
Tindak lanjut akan dilakukan dengan memeriksa perusahaan yang diadukan. Jika memang terbukti lalai dalam memberikan upah lembur, Kemenaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved