Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan 27 Juni 2018, hari diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak, sebagai hari libur nasional. Turunan aturan dari Kepres tersebut menyebut kewajiban memberikan upah lembur bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional Pilkada Serentak.
Keppres tersebut diikuti munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional Pilkada Serentak wajib memberikan uang lembur sebagai ganti libur.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Selasa (26/6).
Pengusaha juga diminta untuk mengatur waktu kerja sedemikian rupa kepada para pekerja yang tetap masuk tetapi harus terlebih dulu melakukan penyoblosan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kemenaker Franky Watratan mengatakan pihaknya memiliki tim pengawas baik di pusat dan di daerah untuk melayani pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan hak berupa uang lembur dari pemberi kerja.
"Kami punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten kota setempat. Jadi kalau ada kasus, bisa dilaporkan ke situ dan pengawas akan menindaklanjuti," tuturnya.
Tindak lanjut akan dilakukan dengan memeriksa perusahaan yang diadukan. Jika memang terbukti lalai dalam memberikan upah lembur, Kemenaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan. (OL-5)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved