Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Atas dasar peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat hari libur pemilihan kepala daerah (pilkada) agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, 27 Juni 2018 sesuai dengan Keppres diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker.
Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker meminta pekerja untuk melapor ke dinas tenaga kerja setempat.
“Kalau melanggar, kita minta untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena ada sanksi," ucapnya.
Menteri Hanif juga meminta masyarakat menjaga suasana kondusif pemilihan kepala daerah yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia. Ia menekankan, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.
"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan, biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Menaker Hanif, usai menggunakan hak pilih di TPS 46, Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6). (Medcom/OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved