Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Atas dasar peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat hari libur pemilihan kepala daerah (pilkada) agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, 27 Juni 2018 sesuai dengan Keppres diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker.
Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker meminta pekerja untuk melapor ke dinas tenaga kerja setempat.
“Kalau melanggar, kita minta untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena ada sanksi," ucapnya.
Menteri Hanif juga meminta masyarakat menjaga suasana kondusif pemilihan kepala daerah yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia. Ia menekankan, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.
"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan, biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Menaker Hanif, usai menggunakan hak pilih di TPS 46, Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6). (Medcom/OL-3)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved