Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mengaku Anggota BNN, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Cimahi

Depi Gunawan
21/11/2023 17:17
Mengaku Anggota BNN, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Cimahi
Polres Cimahi menangkap pengedar narkotika yang memiliki kartu anggota BNN palsu(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Narkoba Nasional

(BNN) ditangkap Polres Cimahi. Dia diduga mengedarkan narkotika.

Pelaku membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu agar merasa aman saat mengedarkan narkotika. Penangkapan petugas BNN gadungan berinisial MM alias Koko oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

Dari tangannya, polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
"Tersangka MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Tanwin Nopiansah, Selasa (21/11).

Tersangka menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023. Dia  mendapat keuntungan uang sebesar Rp2 juta per 50 gram tembakau sintetis yang berhasil dijual. Untuk mengelabui petugas, Koko kerap mengeluarkan KTA bahwa ia seorang anggota BNN.

"Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu," tambah Tanwin.

Dia menjelaskan, tersangka menerima tembakau sintetis dari seseorang
yang berinisial LB yang saat ini masih dalam pengejaran aparat
kepolisian. Koko diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ia diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000," jelasnya.

Kepala BNN Cimahi, Letkol Cpm Yulius Amra mengungkapkan, KTA yang dibawa Koko jelas merupakan tanda pengenal palsu. "Identitas yang dimiliki tersangka itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah. Kalau pegawai biasa berwarna hijau," ucap Yulius.

Pihaknya bersyukur polisi berhasil menangkap Koko. Tersangka juga menjadi incaran alias target operasi (TO) BNN sejak beberapa bulan lalu.

"Dia juga sudah lama jadi target kita. Cuma mungkin saat dia beraksi itu dalam pengamatan Satresnarkoba sehingga langsung ditangkap," kata Yulius. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner