Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemerintah Tawarkan Nonyudisial

Nur Aivanni Fatimah
23/4/2015 00:00
Pemerintah Tawarkan Nonyudisial
(ANTARA/Fanny Octavianus)
JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan sulit diselesaikan jika tetap menggunakan pendekatan yudisial.

Karena itu, pemerintah akan menawarkan pendekatan nonyudisial, yakni melalui rekonsiliasi.

"Kalau kasus lama harus diselesaikan melalui pendekatan yudisial, itu akan mengalami berbagai kesulitan dan hasilnya pun tidak maksimal. Seperti bukti sulit ditemukan, saksinya sulit, pelaku tersangkanya pun sama saja," jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dikatakan Prasetyo, pembentukan Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) bisa menjadi jalan keluar bagi penuntasan kasus HAM berat di masa lalu.

Selain itu, KKR juga diharapkan dapat mengakhiri beban sejarah yang selama ini dipikul negara.

Ia menyebut UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan peluang untuk penyelesaian perkara-perkara HAM yang terjadi sebelum UU diterbitkan lewat jalur nonyudisial.

"Ini harus berakhir. Kalau dibiarkan terus, tidak akan pernah selesai. Perkara pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya," ujarnya.

Ia pun mengatakan bentuk rekonsiliasi dalam menangani perkara pelanggaran HAM akan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan Menko Polhukam.

"Kami sepakat untuk dibentuk tim gabungan yang mempelajari, mencermati, dan menyimpulkan langkah lanjut apa yang akan kita lakukan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu," tuturnya.

Prasetyo berharap DPR dapat segera merampungkan pembahasan RUU tentang KKR agar komisi itu dapat segera bekerja.

Pada 7 Desember 2006, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie membatalkan UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Alasan majelis hakim, UU itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kosistensi hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun dalam putusan itu, majelis hakim juga mengatakan MK tidak menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi.

Tidak cukup rekonsiliasi
Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai upaya rekonsiliasi yang digaungkan pemerintah belum cukup.

Rekonsiliasi baru dapat ditempuh setelah ada pengungkapan kebenaran di pengadilan, baru diikuti oleh pemberian maaf dari keluarga korban dan reparasi negara kepada keluarga korban.

"Jika langsung dilakukan rekonsiliasi tanpa adanya proses penyidikan, itu akan mencederai rasa keadilan dan kebenaran publik," katanya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dijelaskan dia untuk kasus pelanggaran HAM yang sudah lama terjadi, seperti G-30-S/PKI dapat ditempuh upaya rekonsiliasi.

Namun, kasus pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Semanggi I dan II 1998/1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa 1997/1998, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965-1966, kasus Talangsari-Lampung 1989, dan Wasior Wamena 2001/2003 sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme pengadilan HAM ad hoc dengan pencarian bukti terlebih dahulu.

Komnas HAM, menurutnya, sudah melakukan penyelidikan dan tinggal Kejaksaan Agung melanjutkannya ke penyidikan.

"Rekonsiliasi tanpa adanya penyidikan sama dengan melanggengkan impunitas karena tidak ada penghukuman pada pelaku," tutur dia. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya