Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

Sumber: Perpres No 55 Tahun 2019/Antara/Tim Riset MI-NRC
23/8/2020 05:00
Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional
(Sumber: Perpres No 55 Tahun 2019/Antara/Tim Riset MI-NRC)

PENGEMBANGAN kendaaran listrik di dalam negeri diharapkan semakin melejit setelah pemerintah memberikan dukungan penuh, termasuk terkait dengan infrastruktur pendukung.

Salah satunya ialah dengan dikeluarkannya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan syarat syarat terkait dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi kendaraan listrik. Misalnya, TKDN untuk kendaraan roda empat pada 2019-2021 ialah 35% dan semakin naik di tahun tahun berikutnya hingga mencapai 80% pada 2030.

Aturan itu juga menyebutkan insentif yang diberikan kepada investor dan pengguna kendaraan listrik, semisal insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, tarif parkir, bea masuk impor kendaraan berbasis baterai, insentif bea masuk bahan produksi, dan keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Diketahui, pemerintah memproyeksikan jumlah kendaraan listrik terus meningkat dari tahun ke tahun, dimulai dari 2021 dengan jumlah 2,7 juta unit hingga
mencapai 7,5 juta unit pada 2030.

Sementara itu, kebutuhan jumlah SPKLU juga secara otomatis bertambah, dari jumlah 170 unit pada 2021 hingga 530 unit pada 2030.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya