Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KASUS korupsi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda tamat. Dari tahun ke tahun, masih banyak pejabat negara maupun perusahaan pelat merah yang terjerat pusaran korupsi dan berakhir di balik bui.
Tidak mengherankan jika negara ini masih membutuhkan lembaga antirasuah macam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ini, masa kerja KPK era Agus Rahardjo yang dimulai pada 2015 akan berakhir. Untuk itu, pemerintah menunjuk Yenti Ganarsih sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) periode 2019- 2023. Yenti, yang juga terlibat dalam tim Pansel Capim KPK 2015-2019, ialah pakar hukum dari Universitas Trisakti. Ia juga orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor dalam bidang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Media Indonesia berkesempatan berbincang dengan Yenti, di Jakarta, Senin (27/5), perihal upayanya untuk menjaring bibit terbaik penumpas korupsi, juga bagaimana pandangannya terkait dengan isu korupsi dan penegakan hukum di Indonesia belakangan ini. Berikut petikannya.
Anda baru saja ditunjuk sebagai Ketua Pansel Capim KPK. Bagaimana prosesnya?
Sama seperti 4 tahun lalu. Saya ditelepon Sekretariat Negara. ‘Seandainya namanya diusulkan sebagai anggota pansel seperti yang dulu apakah bersedia?’ Saya jawab, ‘tentu saja’.
Apa kriteria capim KPK yang dicari tim pansel?
Tidak boleh meremehkan pemahamannya tentang TPPU, tapi juga banyak kriteria lain. Misalnya, dia harus memahami UU Korupsi juga, bagaimana kinerja KPK, organisasi KPK, teknis yuridis, seperti bagaimana mulai penyidikan kemudian dakwaan. Tidak boleh juga hanya mengandalkan support dari media dan masyarakat sehingga ada kesan kalau KPK pasti bablas, justru ada support media itu harusnya membuat mereka kinerjanya harus lebih profesional, dakwaan jangan lemah.
Upaya proaktif apa yang akan tim pansel lakukan untuk menjaring bibitbibit unggul pengisi jabatan di KPK?
Kita sudah ada rapat pertama, sudah buat schedule dan persyaratan. Mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019, kita membuka pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang ada.
Selain menunggu pendaftar, kita juga akan jemput bola. Kita bersurat ke rektorrektor, dekan fakultas hukum, kemudian lembaga-lembaga tinggi negara yang anggotanya potensial mendaftar. Selain itu, kita akan persuasif, misalnya saya sebagai Ketua Masyarakat Hukum Pidana
dan Kriminologi, sudah mulai menanyakan siapa yang mau daftar. Yang bagus, saya dorong untuk daftar. Kita ingin menjaring sebanyak-banyaknya sehingga nanti bisa dipilih yang terbaik di antara yang baik. Kita tunggu putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar.
Bagaimana cara Anda dan tim menjaga independensi dan kredibilitas?
Kita Insya Allah independen, dalam artian kita akan berpatokan betul pada hasil seleksi. Kita pikirkan dari segala aspek. Kan tidak mungkin dipilih yang secara akademis saja bagus, kita akan lihat umurnya, tes psikologinya, track record-nya. Karena akan menduduki satu jabatan yang akan duduk sejajar dengan kepala lembaga tinggi negara, tentu nanti juga akan dikonsultasikan dengan para psikolog atau psikiater. Kita ada tim profile assessment.
Kalau nanti sudah pada daftar, pastinya etika juga ada bahwa pansel tidak boleh bertemu lagi. Jangan sampai membahayakan dirinya sendiri dan calon yang mendaftar.
Ada yang berpendapat Anda kurang memiliki komitmen pemberantasan korupsi dan cenderung mengakomodasi kepentingan elite. Tanggapan Anda?
Ada yang mengkritisi bahwa saya diragukan semangat pemberantasan korupsinya karena saya ikut pembahasan RUU KUHP. Saya merasa yang disampaikan para pegiat itu mengganggu reputasi saya. Mereka tidak boleh seenaknya menuduh orang padahal mereka tidak
hadir week to week. Tiap minggu kita hadir dan saya counter part-nya pemerintah, bukan dari pemerintah.
Bagaimana Anda melihat pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun belakangan?
Kita sudah mau Jilid IV, kan kita banyak sekali OTT (operasi tangkap tangan), paling banyak tahun ini, sampai 38 kalau tidak salah. Tapi, pengungkapan korupsi tidak terlalu, bahkan di media saya baca masih ada 18 kasus yang tertunda.
Kalau KPK banyak menangkap OTT atau mengungkap korupsi, di satu sisi itu menunjukkan bahwa negaranya masih ada korupsi. Kita punya indeks persepsi di posisi ke-38 dari 160-an negara. Artinya, negara-negara di dunia ini memang bermasalah dengan korupsi masing-masing dan Indonesia posisinya memang masih ada korupsi. Langkah-langkah yang dilakukan KPK menunjukkan korupsi ada, tapi penegakan juga jalan. Walau ya kita tidak bisa bangga kalau banyak yang ditangkap karena berarti memang banyak korupsinya.
Setelah reformasi 1998, Indonesia terkorup di antara 10 negara terkorup di dunia. Jadi, posisi ke angka 38 ini sudah berangsur-angsur (membaik). Harapan kita di angka 60. Selama pemerintahan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo -red), selama 4 tahun ini, merangkak naik. Jadi, (korupsi) memang masih ada, tapi jangan lupa, kita sedang berproses untuk memperbaiki.
Soal kualitas kinerja KPK sendiri bagaimana?
Kekecewaan saya terhadap komisioner sekarang maupun sebelumnya ialah minim sekali menerapkan TPPU. Saya sering menyatakan langsung di media bahwa saya tidak mengerti apa paradigma KPK. Selalu KPK mengatakan fokus dulu ke korupsi, nanti baru TPPU-nya. Itu salah sekali karena menguntungkan koruptor.
TPPU itu harus sedini mungkin diterapkan bersamaan dengan tindak pidana korupsinya orang itu. Jadi, sejak awal penyidikan itu langsung menyidik korupsi dan TPPU. Dengan begitu, ketika memeriksa tersangka koruptor itu langsung dapat kita dalami uang hasil korupsinya dilarikan ke mana?
(Pencucian uang) itu dilakukan. Misalnya, tersangka korupsinya uang, tapi yang disita mobil, properti, itu pencucian uang. Kenapa KPK tidak mau berpikir ke sana? Malah jadi kemunduran jika dibandingkan dengan komisioner KPK Jilid I dan II. Jadi, untuk menguatkan pemberantasan korupsi, harus kejar uang hasil korupsinya. Kalau KPK seperti ini, nanti keburu terlambat dan hilang uangnya sehingga
menguntungkan koruptor karena keburu sulit melacaknya.
Pasal 75 UU TPPU jelas mengatakan, dalam hal penyidik sedang menangani perkara tindak pidana asal (dalam hal ini korupsi), lalu menemukan hasil kejahatan TPPU-nya mengalir, maka dia menggabungkan. Menurut saya, KPK gagal memahami pasal itu.
Apakah korupsi dan pencucian uang selalu berkelindan?
Memang TPPU bukan hanya untuk korupsi, melainkan juga untuk kejahatan ekonomi. Namun, jangan lupa ada penekanan lebih terhadap KPK karena di dalam United Nations Against Corruption 2003 dalam pasal 14 jelas disebutkan dorongan untuk segera menggunakan TPPU. Jadi, saya gregetan sekali dengan segala alasan KPK itu.
Orang-orang yang menikmati aliran hasil korupsi harusnya bisa langsung dikenai jeratan pidana TPPU dan itu bisa menjerakan sekaligus mencegah orang korupsi. Karena, untuk apa korupsi kalau menikmati uangnya sulit karena akan terjerat TPPU.
Kita bisa menilai mereka melindungi kepentingan koruptor walaupun secara tidak sengaja. Keengganan menggunakan TPPU segera sama dengan memberi peluang bagi koruptor menikmati uang korupsi mereka. Kemarin kalau tidak salah KPK menyampaikan tidak semua korupsi itu ada TPPU. Mungkin harus saya balik, bahwa hampir semua korupsi itu ada TPPU. Yang tidak ada TPPU itu umpama baru terima (uang korupsi/ suap), lalu tertangkap. Nah, itu tidak ada. Kalau misalnya tertangkap sehari pascaterima uang korupsi dan uangnya sudah dimasukkan ke rekening koruptor, itu sudah terjadi TPPU.
Tapi pencucian uang tidak selalu terkait dengan korupsi?
TPPU itu bukan hanya korupsi, melainkan juga untuk kejahatan lain, seperti kasus-kasus agen travel kemarin, First Travel dan ABU Tours. Penggelapanpenggelapan itu semua pakai TPPU oleh kepolisian. Masa KPK yang katanya superbody malah kesulitan (pakai TPPU).
Perlu saya sampaikan korupsi di Indonesia itu tidak hanya ditangani KPK, tapi juga oleh kepolisian dan kejaksaan. Dalam satu tahun, dalam beberapa riset saya, itu ada rata-rata 1.300-2.000 kasus korupsi di Indonesia.
Yang ditangani KPK korupsi non-OTT baru di 2018 saja di atas 100 kasus, sebelumnya hanya 50, 50. Jadi, yang 1.200 hampir 2.000 itu ditangani jaksa dan polisi dan mereka selalu menggunakan UU Korupsi dan TPPU. Mungkin tidak ada salahnya juga KPK belajar bersinergi dari kepolisian bagaimana mengungkapkan korupsi langsung mengarah pada TPPU, demi kemajuan bersama memberantas korupsi.
Dari sisi upaya pemerintah sendiri bagaimana soal penanganan pencucian uang?
Upaya pemerintah dalam hal undangundang sudah cukup bagus, tinggal pelaksanaannya oleh penegak hukum. Kita harus mendorong Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, termasuk BNN, KPK untuk meningkatkan profesionalitas para penyidik. Harus profesional dan
memahami fi losofi nya kenapa dulu ada UU TPPU. UU itu muncul secara internasional untuk mendorong pengungkapan kejahatan asal, termasul korupsi, jadi gunakan secara dini. Jangan denied (menolak), karena masih ada jaksa yang mengeluhkan sulit untuk menerapkan sekaligus. Saya sedih sekali kalau ada yang mengeluh seperti itu. (M-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved