Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemkomdigi: Manipulasi Digital Adalah Perampasan Kendali Atas Identitas Visual

Basuki Eka Purnama
08/1/2026 11:34
Kemkomdigi: Manipulasi Digital Adalah Perampasan Kendali Atas Identitas Visual
Ilustrasi(Freepik)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang berdampak sistemik pada psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

Dalam siaran pers, Rabu (7/1), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hadirnya mekanisme perlindungan yang lebih efektif di ruang digital.

Langkah strategis tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, hingga penyediaan prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.

Payung Hukum dan Sanksi

Pemerintah mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi regulasi Indonesia berlaku mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di tanah air. 

Penyedia layanan kecerdasan buatan (AI) maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten manipulasi citra pribadi tanpa hak, dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.

Hal ini diperkuat dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026. Dalam beleid tersebut, konten pornografi diatur secara spesifik dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda bagi para pelanggar.

Imbauan bagi Masyarakat

Bagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila, Kemkomdigi mendorong untuk segera menempuh upaya hukum. 

Korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum maupun melakukan pengaduan resmi kepada Kemkomdigi melalui mekanisme yang telah tersedia.

Menutup keterangannya, Alexander mengajak publik untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya