Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI balik banyak manfaat dan kemudahan yang ditawarkan, dunia digital juga menyimpan potensi dampak negatif. Karenanya, untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak, kreatif, dan inovatif butuh etika digital. Etika merupakan panduan untuk membedakan mana yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menjadi standar dalam berperilaku.
Demikian mengemuka dalam dalam webinar literasi digital dan diskusi bertajuk ”Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak, Kreatif, dan Inovatif” untuk segmen pendidikan, Kamis (24/10).
Dosen Univeritas Negeri Surabaya (Unesa), Eko Pamuji, meminta pengguna media sosial untuk tidak asal posting atau mengunggah di media sosial tanpa mempertimbangkan untung rugi.
”Tak perlu emosi, sakit hati, balas dendam, menghina, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks di media sosial karena dapat merugikan. Ingat ada UU ITE yang bisa menjadi bom waktu,” ujar Eko Pamuji dalam webinar program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) tersebut.
Sementara itu, dosen Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Meithiana Indrasari, menekankan untuk menjadi pengguna digital yang bijak, kreatif dan inovatif, seseorang harus meningkatkan kemampuan digital (digital skill) melalui literasi, keterampilan tools, kemampuan dasar analitik, dan optimalisasi Artificial Intelligence (AI).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Teknologi dan Komunikasi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Bravo Turangan, menjelaskan bahwa etika membantu seseorang dalam menilai apakah tindakan dirinya dan orang lain dapat diterima atau tidak.
Ia menegaskan, etika yang bersifat universal memiliki prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang berlaku kapan saja dan di mana saja.
”Etika mendasari norma dan hukum. Banyak norma sosial dan hukum yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip etika. Etika juga akan mengarahkan seseorang untuk melakukan hal-hal yang bernilai kemanfaatan, kemanusiaan, dan kebaikan,” jelas Bravo dalam diskusi bertajuk ”Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak, Kreatif, dan Inovatif”.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, imbuh Bravo, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman, membangun hubungan yang sehat dan produktif, dan melindungi diri sendiri dan orang lain.
”Prinsip-prinsip etika digital, yakni sadar akan jejak digital karena segala aktivitas online terekam dan dapat diakses di masa depan. Pikirkan sebelum posting, bagikan, atau komentar, dan jaga reputasi online,” Bravo menggarisbawahi.
Selain itu, sambung Bravo, jaga dan hormati privasi orang lain dengan cara tidak menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin. Kemudian juga, hindari cyberbullying dan pelecehan online, dan saring sebelum sharing.
”Prinsip etika digital yang lain, berpikir kritis dan verifikasi informasi, gunakan bahasa yang santun, lindungi hak kekayaan intelektual (HAKI), bertanggung jawab atas konten, dan jaga keamanan data pribadi,” pungkas Bravo.
Untuk diketahui, webinar ini merupakan bagian dari program GNLD untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang makin cakap digital. (B-3)
Mengembalikan media sosial sebagai alat konstruktif memerlukan keberanian kolektif untuk menantang model bisnis yang didorong oleh engagement berbiaya konflik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mencatat sejarah di Sidang Umum ke-43 UNESCO di Samarkand, Uzbekistan.
Pelajari apa itu digital citizenship, contohnya dalam kehidupan sehari-hari, dan cara menjadi warga digital yang baik.
Pelajari apa itu digital citizenship, contohnya dalam kehidupan sehari-hari, dan cara menjadi warga digital yang baik.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved