Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sanksi UU PDP Berlaku 17 Oktober

Wisnu Arto Subari
09/10/2024 18:41
Sanksi UU PDP Berlaku 17 Oktober
Ilustrasi.(Freepik)

KINI perlindungan data pribadi sudah memiliki regulasi. Penerapannya perlu melibatkan empat sektor yaitu pemerintah, pengusaha, akademisi, dan komunitas. Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Perihal sanksi itu diingatkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso. Menurutnya, UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadi. 

"Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi. Ini karena sanksinya sangat berat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso pada acara National Cybersecurity Connect 2024, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Di sisi lain, teknologi digital memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aktivitas, khususnya pada layanan publik. Namun, lanjut Hoky, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), teknologi juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan siber.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Slamet Aji Pamungkas menambahkan bahwa pada kegiatan National Cybersecurity Connect ada banyak perusahaan menawarkan jasa pengamanan siber. Pihaknya memfasilitasi perusahaan-perusahaan nasional yang akan memulai kegiatan di bidang siber untuk memastikan kesiapan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya