Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KINI perlindungan data pribadi sudah memiliki regulasi. Penerapannya perlu melibatkan empat sektor yaitu pemerintah, pengusaha, akademisi, dan komunitas. Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Perihal sanksi itu diingatkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso. Menurutnya, UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadi.
"Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi. Ini karena sanksinya sangat berat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso pada acara National Cybersecurity Connect 2024, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Di sisi lain, teknologi digital memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aktivitas, khususnya pada layanan publik. Namun, lanjut Hoky, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), teknologi juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan siber.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Slamet Aji Pamungkas menambahkan bahwa pada kegiatan National Cybersecurity Connect ada banyak perusahaan menawarkan jasa pengamanan siber. Pihaknya memfasilitasi perusahaan-perusahaan nasional yang akan memulai kegiatan di bidang siber untuk memastikan kesiapan. (Z-2)
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu mengoptimalkan penanganan lebih baik di masa mendatang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi atau PDP.
DUGAAN bocornya data pribadi masyarakat dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menambah panjang rentetan panjang masalah seputar sistem keamanan data
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved