Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KINI perlindungan data pribadi sudah memiliki regulasi. Penerapannya perlu melibatkan empat sektor yaitu pemerintah, pengusaha, akademisi, dan komunitas. Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Perihal sanksi itu diingatkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso. Menurutnya, UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadi.
"Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi. Ini karena sanksinya sangat berat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso pada acara National Cybersecurity Connect 2024, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Di sisi lain, teknologi digital memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aktivitas, khususnya pada layanan publik. Namun, lanjut Hoky, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), teknologi juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan siber.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Slamet Aji Pamungkas menambahkan bahwa pada kegiatan National Cybersecurity Connect ada banyak perusahaan menawarkan jasa pengamanan siber. Pihaknya memfasilitasi perusahaan-perusahaan nasional yang akan memulai kegiatan di bidang siber untuk memastikan kesiapan. (Z-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu mengoptimalkan penanganan lebih baik di masa mendatang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi atau PDP.
DUGAAN bocornya data pribadi masyarakat dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menambah panjang rentetan panjang masalah seputar sistem keamanan data
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved