Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KINI perlindungan data pribadi sudah memiliki regulasi. Penerapannya perlu melibatkan empat sektor yaitu pemerintah, pengusaha, akademisi, dan komunitas. Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Perihal sanksi itu diingatkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso. Menurutnya, UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadi.
"Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi. Ini karena sanksinya sangat berat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Soegiharto Santoso pada acara National Cybersecurity Connect 2024, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Di sisi lain, teknologi digital memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aktivitas, khususnya pada layanan publik. Namun, lanjut Hoky, sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), teknologi juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan siber.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Slamet Aji Pamungkas menambahkan bahwa pada kegiatan National Cybersecurity Connect ada banyak perusahaan menawarkan jasa pengamanan siber. Pihaknya memfasilitasi perusahaan-perusahaan nasional yang akan memulai kegiatan di bidang siber untuk memastikan kesiapan. (Z-2)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu mengoptimalkan penanganan lebih baik di masa mendatang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi atau PDP.
DUGAAN bocornya data pribadi masyarakat dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menambah panjang rentetan panjang masalah seputar sistem keamanan data
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved