Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DUGAAN bocornya data pribadi masyarakat dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menambah panjang rentetan panjang masalah seputar sistem keamanan data yang dilakukan negara. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan, data keuangan pribadi adalah data spesifik dan sensitif yang pemrosesannya masuk kategori berisiko tinggi.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menerangkan, dengan risiko tinggi itu, kebocoran data keuangan pribadi masyarakat dapat berdampak pada kerugian finansial. Oleh karena itu, sudah seharusnya data keuangan pribadi membutuhkan tingkat pengamanan yang tinggi.
"Apabila terjadi kebocoran data sensitif, maka risiko kerugian yang mungkin dialami oleh subjek data juga lebih besar," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (19/9).
Baca juga : Nama Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Sri Mulyani Muncul Dalam Data Pribadi yang Bocor dari Dirjen Pajak
Setidaknya, 6 juta data pribadi yang meliputi nama, NIK, NPWP, alamat, alamat surel, nomor ponsel, dan tanggal lahir diduga bocor dari sistem database Ditjen Pajak Kemenkeu. Data tersebut dijual seharga US$10 ribu.
Wahyu menyebut, kebocoran data itu memungkinkan pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan autentikasi dan verifikasi layanan oleh subjek data, termasuk layanan keuangan. Pihaknya pun menyinggung kesiapan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang bakal dimulai Oktober besok.
"Seharusnya, seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi harus diimplementasikan oleh pengendali dan prosesor data, termasuk seluruh mekanisme penegakan hukum," jelasnya. (Tri/M-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu mengoptimalkan penanganan lebih baik di masa mendatang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi atau PDP.
Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved