Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Triv Resmi Mendaftar Sebagai Anggota Bursa Aset Kripto

Media Indonesia
15/8/2023 17:54
Triv Resmi Mendaftar Sebagai Anggota Bursa Aset Kripto
Triv, salah satu calon pedagang fisik aset kripto resmi mendaftarkan sebagai anggota Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Indonesia.(Ist)

TRIV, salah satu calon pedagang fisik aset kripto resmi mendaftarkan sebagai anggota Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Indonesia.

Seperti diketahui, Bursa Aset Kripto Indonesia telah terbentuk pada 28 Juli lalu, serta diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

“Gerak cepat ini diambil karena sesuai visi Triv yang selalu memprioritaskan keamanan nasabahnya."

"Walaupun nantinya secara proses jual beli tidak akan mengubah apapun, karena nasabah akan tetap bertransaksi pada platform Triv seperti biasa,” ungkap Marketing Office Triv Jordan Chief, melalui keterangan resminya, Selasa (15/8).

Baca juga: Indonesia Resmi Miliki Bursa Aset Kripto, Perdagangan Aset Kripto Tanah Air Diharapkan Meningkat

Pendirian Bursa Kripto dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti yang tercatat dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Dalam peresmian tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tujuan adanya Bursa Kripto untuk mengurangi risiko.

Hal itu disebabkan karena investasi kripto memiliki sifat yang high risk high return. Dengan adanya Bursa Kripto diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat yang berinvestasi pada aset jenis kripto.

Jordan menambahkan akan banyak manfaat dari kehadiran entitas ini terutama dalam memaksimalkan perlindungan konsumen. 

Meski demikian, Jordan juga menegaskan adanya kekhawatiran terutama dari sisi biaya transaksi yang dikhawatirkan akan mempengaruhi volume perdagangan.

Baca juga: Tokocrypto Kokoh jadi Pemimpin Pasar Kripto di Indonesia

“Pembentukan Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Lembaga Depository ini menjadi hal yang dinanti-nantikan sejak lama, tentu ini menjadi berita positif yang menggembirakan."

"Dengan adanya entitas ini bisa meningkatkan kepercayaan karena akan memberikan kepastian hukum, tranparansi dan perlindungan bagi konsumen."

"Meski demikian, kami juga berharap tidak dikenakan biaya tambahan yang begitu tinggi kepada investor karena tentu ini akan berdampak pada volume pedagangan," tambah Jordan.

Lebih lanjut Jordan menguraikan, karena market kripto dapat diakses secara global maka perlu ekstra hati-hati dalam menetapkan biaya tambahan bagi investor.

“Tujuannya agar industri kripto nasional bisa bersaing dengan exchange global. Persaingan ini bisa meliputi kelengkapan fitur, keamanan sampai daya saing biaya-biaya layanan,” pungkas Jordan. (RO/S-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya