Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AIRMAS Group msndukung produk berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 2. Dimana pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri.
Untuk itu, pihaknya menggandeng pejabat Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di bidang pengadaan barang dan jasa untuk mengedukasi proses e-purchasing yang benar melalui e-katalog sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kepala Subdirektorat Pemerintah Daerah Wilayah Timur Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Eko Rinaldi menjelaskan bahwa setiap pejabat pengadaan barang dan jasa harus merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan penggunaan produk dalam negeri sedikitnya 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa.
Baca juga: Pimpin Askarindo, Jimmy Tenacious Upayakan Pembenahan Perizinan dan Tingkatkan TKDN
Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri pada Katalog Sektoral atau Katalog Lokal.
“Hal ini Perpres No 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 2 dimana nilai TKDN sedang dioptimalkan,” kata dia.
Baca juga: Dukung TKDN, Kompindo Fontana Raya Aktif Jalin Kerja Sama dengan Mitra Lokal
Para peserta di acara ini sangat antusias saat dapat berkunjung dan mencoba satu per satu produk yang ditampilkan oleh setiap brand seperti Laptop TKDN, Printer, Tinta, Alat Kantor dan Perkasasan. Peserta mengaku sangat puas, karena dapat berinteraksi langsung dengan tim Airmas sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan setiap instansi yang hadir. (Z-10)
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan karena desakan akibat tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Mobil listrik Polytron resmi diluncurkan di pasar Indonesia dengan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengapresiasi kolaborasi antara PT Sat Nusapersada dengan Lenovo Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved